Tekanan Ekonomi, Janda Beranak Satu Nekat Jualan Sabu

Radar Bhayangkara Indonesia.com Palembang,- Janda berinisial KRN (27) berhasil diamankan aparat Unit Reskrim Polsek IB I, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kurang lebih selama tiga bulan, warga Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Tangga Darat, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang ini memilih menjadi pengedar karena harus menanggung kebutuhan sehari-hari.

 

Namun, sayang aksi janda beranak satu ini terendus oleh aparat Unit Reskrim Polsek IB I saat melakukan hunting di wilayah hukumnya pada 11 April 2022.

 

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan dua paket hemat (pahe) sabu dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta satu unit handphone android.

 

“Selama tiga bulan saya edarkan sabu melalui online. Diedarkan di kawasan Bukit dengan pelanggan yang saya kenal saja. Sabu itu saya ambil dengan bandarnya di kawasan Tangga Buntung. Saya tahu saya salah Pak, tapi karena terpaksa,” aku tersangka saat dihadirkan di rilis Mapolsek IB-1, Selasa (26/4).

 

Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy Aprian Tambunan, SP, SIK, mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

“Kita melakukan penyelidikan dan saat patroli hunting kita amankan tersangka. Didapati barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” sebut Roy.

 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.