Satu Keluarga Kompak Bobol Warung Pemilik Kontrakan
Radar Bhayangkara Indoneaia.com Palembang, – Sungguh miris aksi satu keluarga ini, Bagaimana tidak mereka bertiga dengan kompak membobol warung milik juragan kontrakan tempat mereka mengontrak. Akibat ulah mereka, keduanya pun ditangkap polisi Palembang setelah korban melapor ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Pelaku berinisial RG (35) bersama adik kandungnya RD(23) l berhasil di ringkus Polsek Ilir Barat I, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH dan Tim Reskrim di kediaman keluarganya di Kampung Serang Kecamatan Sematang Borang.
Saat pres rilis, pelaku dihadirkan didepan awak media RG hanya bisa menangis menyesali perbuatannya dan dipastikan RG bakal menginap di hotel prodeo dan dipastikan melahirkan dibalik jeruji besi.
“Kami bertiga masuk kedalam warung, setelah atapnya kami jebol. Warung itu punya pemilik kontrakan kami sudah sekitar satu tahun ngontrak disana saya,”ujar RG sambil menangis, Rabu (27/4/2022).
Dikatakan RG ia bersama adik kandungnya diajak suaminya untuk membobol warung milik juragan kontrakan. “Semuanya itu adalah ide dari suami saya inisial H (DPO) saya dan adik saya hanya diajak saja,”tuturnya.
Diungkapkan RG, bahwa ia tidak menyangka kalau suaminya akan akan ikut menyeretnya ke penjara.
“Saya ini lagi hamil, tidak tahu mau berbuat apalagi saya,”katanya.
Diakui RG, ia terpaksa mengikuti ajakan suaminya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Suami saya pengangguran jadi tidak ada pemasukan sehingga kami nekat melakukan aksi itu,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan RG bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kejadian diketahui saat korban yang ingin membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang.
“Berkat laporan korban yang kita terima dan barang bukti yang kita amankan bahwa korban kehilangan dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta,” katanya.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya.(Suherman)