Pura-pura Gila, SL Bawa Kabur Toyota Fortuner

Radar Bhayangkara Indonesia.com Palembang, – Seorang pria asal Sukamulya, Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan berinisial SL (28), berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan, setelah ketahuan membawa kabur mobil Toyota Fortuner saat sang pemilik tengah menyetor tunai di salah satu ATM di Bukit Baru Palembang, Senin (7/3/2022).

 

Demi untuk membuktikan bahwa pelaku hanya gimik gangguan kejiwaan, jajaran Sat Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan pemeriksaan kejiwaan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

 

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy A Tambunan, menjelaskan saat rilis pres, pada saat kejadian, korban tengah menyetor tunai di ATM yang berada di Indomaret di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang.

 

“Korban saat itu tengah melakukan penyetoran uang tunai, di tengah itu tiba-tiba lampu padam, korban yang berinisiatif memberikan penerangan lampu mobilnya dan kembali menyetorkan uang, tiba tiba pelaku dari pintu bagian belakang mobil menyelinap masuk dan membawa kabur mobil korban yang ditinggal dalam kondisi menyala,” ungkapnya.

 

Tersangka berinisial SL (28) warga Jalan Kampung Serang, Palembang ini ditangkap polisi nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, pada Rabu (9/3) malam, kata Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan di Palembang, Selasa (26/04/2022)

 

Ia mengatakan ancaman hukuman tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang tindak pidana pencurian yang dikenakan penyidik kepolisian terhadap SL karena didukung alat bukti yang cukup.

 

“SL terbukti membawa kabur satu unit mobil merek Fortuner TRD warna putih nomor polisi BG 1066 VW milik GT (korban) yang ditemukan aparat terparkir di rumah tersangka malam itu,” kata Tambunan dalam mengungkap kasus di Mapolsek.

 

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

 

Hasil tersebut didapatkan setelah tenaga kesehatan rumah sakit jiwa itu melakukan pemeriksaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory terhadap SL yang dibantarkan oleh penyidik selama sekitar sebulan di sana.

 

“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa,” kata dia, polisi menduga tersangka pengaruh narkoba, karena yang bersangkutan mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu.

 

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, pencurian tersebut terjadi ketika korban melakukan penarikan uang dari mesin ATM di sebuah toko swalayan kawasan Bukit Baru, Senin (7/3) malam sekitar 22.15 WIB.

 

Saat itu korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala karena yang bersangkutan membutuhkan penerangan dari lampu mobil tersebut lantaran lampu di gerai ATM padam.

 

Kemudian tersangka yang kebetulan ada ditempat kejadian perkara masuk ke mobil itu lalu membawanya kabur beserta uang tunai senilai Rp20 juta yang tersimpan di dalam mobil.

 

Hingga akhirnya tersangka bersama dengan barang bukti mobil dan uang tunai itu saat ini diamankan di Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang untuk penyidikan lebih lanjut yang kemudian segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.(Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.