BNN RI dan Bareskrim Polri teken Perjanjian Kerjasama Untuk Laksanakan Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama dengan Bareskrim Polri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Naskah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M. Si.,MHS.,Ph.D. dan Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H. yang disaksikan oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/7/2022).

Dalam Kesempatan ini, Kabareskrim Polri mengungkapkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama merupakan momentum luar biasa untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

Disamping itu, Kabareskrim juga menilai Perjanjian Kerjasama ini sangat penting, karena akan menjadi payung hukum bagi para petugas kepolisian diseluruh Indonesia dalam menangani para pecandu dan penyalahgunaan narkoba.

Kepada seluruh jajaranya didaerah, Kabareskrim menegaskan agar tidak perlu ragu – ragu lagi dalam menerapkan Pasal 27 junto 54 UU No. 35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalahguna narkotika.

Ketika disinggung tentang penerapan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kepada BNN RI menjelaskan terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berperang penting dalam melakukan pemeriksaan apakah penyalahguna tersebut masuk dalam jaringan atau hanya sebatas pengguna.

Jika hanya seorang pengguna maka dia harus diselamatkan dengan rehabilitasi bukan masuk kedalam Criminal Justice System. Pelaksanaan Asesmen Terpadu oleh TAT merupakan salahsatu point dari ruang-lingkup Perjanjian Kerjasama antara BNN RI dengan Bareskrim Polri.

Dalam naskah perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3 x 24 jam sejak dilakukan penangkapan.

Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6 x 24 jam sejak penangkapan oleh penyidik. Ketika terkendala geografis, maka petugas TAT dapat mendatangi lokasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba atau melakukannya secara daring.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI.

ikhsanjauhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *