Tim Macan Blambangan : Polresta Banyuwangi Tangkap Sindikat Curanmor, Sita Puluhan Motor Hasil Kejahatan dan Serahkan Kepada Pemiliknya
Banyuwangi: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli. “Hari ini, Kami akan merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kenderaan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai bulan Juli ini”, ujar Kapolresta Banyuwangi pada Selasa sore (19/07/2022), saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Foury Millewa lebih lanjut mengatakan bahwa Timsus Macan Blambangan telah mengamankan empat orang sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor), dan keempat tersangka yang diamankan tersebut yaitu dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah.
“keempat tersangka yang diamankan tersebut dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) dan selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya sebagai penadah”, papar Kapolresta.
Pelaku pencurian (eksekutor) di lapangan S.A.P, laki – laki 22 Tahun, alamat Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan R.Y, laki – laki 20 Tahun, alamat Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku penadah barang hasil kejahatan yang diamankan adalah H.P, laki – laki, 46 Tahun alamat Desa Bintoro Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan A.S, perempuan 42 Tahun, alamat Desa Silo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Kapolresta menjelaskan, peran dari tersangka S.A.P yaitu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa group facebook kesenian Banyuwangi, menggunakan kunci “T” membuka / merusak rumah kunci sepeda motor milik korban dan menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli.
“Sedangkan tersangka R.Y mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa group facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki atau pengendara sepeda motor (sarana) menuju ketempat sasaran pencurian, berjaga – jaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka S.A.P menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli“, jelas Kapolresta.
Kombes Pol Deddy menambahkan dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 (sebelas) laporan Polisi periode bulan Desembar 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka khususnya dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor didapatkan keterangan bahwa modus mereka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut menggunakan kunci “T” “, papar Kapolresta Banyuwangi.
Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 (sepuluh) unit dari tersangka S.A.P dan R.Y dan tersangka A.S membeli satu unit motor dari tersangka S.A.P dan R.Y. Kapolresta menjelaskan jika tersangka S.A.P dan R.Y dalam mencari sasaran atau untuk mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan diseluruh Kabupaten Banyuwangi tersebut dengan cara memantau sosial media (facebook kesenian Banyuwangi).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci “T” denagn tiga buah anak kuncinya, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merahdengan plat nomor: P-5910-S milik tersangka R.Y (sarana), empat buah Handphone sarana komunikasi para tersangka, duapuluh buah kunci kontak sepeda motor, delapan lembar STNK, sembilan lembar surat keterangan BPKB dari Perusahaan Finance (lembaga pembayarab kredit), satu lembar photocopy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merk.
Para tersangka melakukan aksinya dibeberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu dan Kecamatan Blimbingsari.
Dalam kesempatan tersebut Polresta juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah 51 Tahun warga kelurahan Banjarsari, KLecamatan Glagah Banyuwangi merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan kembali bisa digunakan sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.
“Terimakasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya , motor ini satu satunya alat transportasi saya dalam bekerja, sekali lagi Terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah “, ungkap Bu Napiyah salah satu korban dari sindikat Curanmor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan tindak pidana [encurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Humas Polresta Banyuwngi.
Penulis Garry Oktavian