Sertifikat Hak Guna Bangunan PT.Putra Adhi Prima Diduga Cacat Administrasi 

Sertifikat Hak Guna Bangunan PT.Putra Adhi Prima Diduga Cacat Administrasi 

Bogor, –Radar Bhayangkara Indonesia.com

Terkait Upaya Pemberantasan Mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dirinya akan melawan para mafia tanah yang melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat dan negara

“Terkait hal tersebut

Kepala Perwakilan Jabodetabek Media Radar Bhayangkara Indonesia Yudi A Pamuji dengan instruksi Pimpinan Redaksi untuk mengapresiasikan keseriusan Menteri ATR/BPR serta Visi misi Presiden Jokowi Widodo dalam menangani pengaduan dan menerima laporan terkait permasalahan pemberantasan praktik mafia tanah harus benar benar komitmen

“Dalam hal tersebut , berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT.Putra Adhi Prima yang diduga Cacat Administrasi Tim Radar Bhayangkara Indonesia Perwakilan Jabodetabek yang dipimpin Yudi A Pamuji datangi Kantor kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bogor,Jumat (8/7/2022) terkait dugaan laporan tersebut

Kepala Kantor kementerian Agraria dan Tata Ruang Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas,ST,SH saat dikonfirmasi, belum mengetahui hal dugaan Cacat Administrasi terkait Hak Guna Bangunan milik PT.Putra Adhi Prima tersebut,”kita akan segera menindaklanjuti pengaduan dan laporan tersebut,dan saya berterima kasih kepada semua pihak yang mau membantu memberikan informasi kepada kami,”terangnya”.

Dalam pengaduan dan laporan atas dugaan tersebut Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia, yang dipimpin Yudi A Pamuji Praktek Mafia Tanah, yang terjadi setelah di telusuri inisial H.O dan Pak U, dugaan ini dikuatkan dengan pernyataan Surat kepala Desa Sukamahi No: 593/183/III/2022 dan Surat Camat Megamendung No : 590/739-Kec.

Bahwa ternyata pada tahun 2010/2011, PT. Putra Adhi Prima /Tergugat-l telah dengan sengaja mengakui sebagai pemilik atas Obyek tanah milik adat Penggugat seluas: + 34.877 M² (Obyek Tanah Sengketa ) dengan alas hak berupa :

Pertama : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 81/Desa Sukamahi Seluas 5.349 M² dengan surat ukur No.23/Sukamahi/2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.

Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 83/Desa Sukamahi Seluas 3.529 M² dengan surat ukur No.25/Sukamahi/2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.

Ketiga : Sertipikat hak Guna Bangunan No : 84/Desa Sukamahi Seluas 2.773 M² dengan surat ukur No.26/Sukamahi/2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.

Keempat : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 85/Desa Sukamahi Seluas 546 M² dengan surat ukur No.27/Sukamahi/2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.

Kelima : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 110/Desa Sukamahi Seluas 2.280 M² dengan surat ukur No.54/Sukamahi/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.

Keenam : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 118/Desa Sukamahi Seluas 15.050 M² dengan surat ukur No.62/Sukamahi/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.

Ketujuh : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 119/Desa Sukamahi Seluas 7.311 M² dengan surat ukur No.63/Sukamahi/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima

Dalam pengaduan dan laporan masyarakat, tersebut bahwa sertifikat atas nama PT. Putra Adhi Prima pembuatannya cacat administrasi, berdasarkan apa yang telah di sampaikan oleh lurah dan camat setempat.

Dalam permasalahan tersebut Tim Radar Bhayangkara Indonesia yang dipimpin Yudi A Apamuji untuk memonitor permasalahan dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT.Putra Adhi Prima, sesuai kapasitas kita selaku kontrol sosial, diwilayahnya

“Dalam dugaan permasalahan tersebut BPN Kabupaten Bogor,agar lebih serius dan cepat merespon permasalahan permasalahan dugaan praktik Mafia Tanah yang terjadi diwilayah nya,dan kasus-kasus seperti ini untuk segera di tindak lanjuti, jangan sampai mafia-mafia tanah memanfaatkan peluang tersebut,”tegas Kaperwil Jabodetabek “.

“Apalagi berdasarkan visi misi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto telah mengintruksikan untuk memberantas Mafia-mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara.Radar_Yudhi

Sumber : Radar Bhayangkara Indonesia Wilayah Jabodetabek.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.