Sesuai Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Nakes IHC Bekerja Sama Dengan UBP Gelar Kuliah S1Online

Karawang – Radar bhayangkara Indonesia

Sesuai Undang-undang Nomor.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, bahwa Psikologi Klinis dinyatakan sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes), Indonesia Hypnosis Center (IHC) bekerjasama dengan Prodi Psikologi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Terakreditasi B DIKTI, menyelenggarakan Kuliah S1 Online dalam Merdeka Belajar Kuliah S1 Psikologi (Akreditasi B DIKTI) Gelombang 2

Kampus UBP yang saat ini memiliki 12 ribu mahasiswa siap berkolaborasi dengan IHC untuk mencetak praktisi Hipnotis dan Hipnoterapist yang memahami secara mendalam keilmuan Psikologi dengan mengikuti pendidikan Formal S1 Psikologi

Selain dilakukan secara online perkuliahan ini juga menggunakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)atau Recognition of Prior Learning (RPL) dimana ada proses pengakuan atas capaian pembelajaran yang sudah dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal,non formal,informal atau pelatihan pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman hidupnya

Sertifikat Pelatihan Hipnotis dari LKP, Sertifikasi BNSP, Sertifikasi Hipnosis Luar Negeri,STPT dan surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa kita fokus dalam profesi Hipnosis yang pernah kita ikuti memiliki nilai SKS.

Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi (Jenjang KKNI) yang sesuai.Sehingga waktu perkuliahan bisa dilaksanakan lebih cepat dibanding kelas reguler biasanya.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.