Mengalami Kerugian Sekitar RP.500 Juta,PT.Radian Ridha Rahayu Laporkan (CM) Karyawan Nya Ke Pihak kepolisian
Bogor Jawa Barat-Radar Bhayangkara Indonesia
PT.Radian Ridha Rahayu melaporkan Karyawan Nya (CM),terkait dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang merugikan Perusahaan tempat (CM) bekerja
“Bermula setelah pihak Direksi melakukan audit Internal, ternyata PT.Radian Ridha Rahayu mengalami Kerugian Sekitar RP 500 Juta dari laporan hasil audit Internal tersebut
Setelah PT.Radian Ridha Rahayu mengetahui telah mengetahui kerugian yang dialami , pihak perusahaan memanggil (CM) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kerugian yang dialami perusahaan tersebut
Dalam keterangan (CM) mengakui perbuatannya telah menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online,dalam hal ini (CM)selaku Regional Projek Tower BTS Wilayah Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Atas perbuatannya (CM) diduga melakukan penggelapan dalam jabatan nya sehingga merugikan PT Radian Ridha Rahayu sebesar Rp 500 Juta
Dalam permasalahan tersebut Tim Advokasi Deni,S.Kom,S.H.,C.LSc.bersama Rekan-rekan melaporkan perbuatan (MC) ke Polres Bogor Cibinong , dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/667/IV/2022/SPKT/Polres Bogor.Polda Jawa Barat 14 April 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHAP Pidana.(Team Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia)