Polres Sumedang Terkesan Lambat Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Sumedang-Jawa Barat-Radar Bhayangkara Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres)Sumedang Jawa Barat terkesan lambat menindaklanjuti laporan korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

PD (50) tahun orang tua Bunga(16) korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, melaporkan EU (48) tahun atas dugaan pelecehan tersebut, sudah 4 (empat)Bulan berlalu belum juga ada tindak lanjut dari Polres Sumedang

Peristiwa yang menimpa Bunga(16) tahun, berawal dari sepulang Sholat Idul Fitri 1443 H.Bunga(16) tahun pergi dari rumah, hingga malam tak kunjung pulang,hal tersebut membuat PD(50) orang tua dan keluarga korban panik .Atas kejadian tersebut PD(50) tahun dan keluarga melapor kepada Ketua RT dan Kepala Dusun Tonjong RT.017/06 Desa Hariang Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.Setelah 1 (satu) hari tidak pulang ,keesokokan hari nya Bunga (16)tahun pulang dengan menangis dibaluti rasa trauma yang berat,Bunga (16) menjelaskan kejadian yang nenimpa dirinya.

“Pasalnya pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib,dirumah EU(48)tahun yang beralamat Dsn.Tipar Ds,Hariang Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.Bunga(16) korban dibawa EU(48) dengan cara merayunya, kemudian korban dipaksa untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, karena dibawah tekanan Bunga(16) tak kuasa melawan , akhirnya mengikuti perbuatan pelaku, setelah kejadian tersebut Bunga(16) mengadukan perbuatan dan perilaku EU(48) kepada PD orang tua korban, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku

Mendengar pengaduan buah hatinya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut,PD (50)terasa hancur hidup dan perasaannya

“Atas kejadian tersebut PD(50)merasa tidak terima dengan perlakuan EU(48) terhadap buah hatinya , yang jadi korban pelecehan tersebut,selanjutnya Korban pun melaporkan ke Ketua RT dan Kepala Dusun setempat agar diketahui, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek setempat, namun laporan tersebut diarahkan pihak yang berwenang ke Polres Sumedang ,Guna proses penyidikan lebih lanjut

Dengan bukti tanda laporan polisi dengan Nomor:LP//B/23/VI/2022/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JABAR tanggal 06 Juni 2022, PD(50) korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, melaporkan perbuatan pelaku tersebut

“Kepada Tim Radar Bhayangkara Indonesia yang diketuai Yudi A Pamuji ,PD(50)menyampaikan keluhannya atas kejadian tersebut,Bunga (16) anaknya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, terhadap anak dibawah umur tersebut, belakangan ini ,anak saya mengalami Trauma Berat, sehingga sering menangis terus kalau teringat kejadian tersebut,anaknya juga merasa ketakutan dan tak mau lagi kesekolah, karena merasa malu dan takut akibat trauma,Bunga(16) anak saya sudah 2 (dua)kali melakukan percobaan bunuh diri dengan pisau, untung ketahuan ibunya yang langsung menyelamatkan nya, dengan nada gemetar menahan sedih,”terang PD, kepada Radar Bhayangkara Indonesia (14/08/2022)

“Sementara EU(48) dugaan pelaku tersebut,sampai sekarang masih masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa berdosa sama sekali, sudah 4 (empat)bulan berlalu semenjak dilaporkan ke Polres Sumedang,tapi Lom ada tindakan nya dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumedang,”terang PD.

Dalam pasal 332 menjelaskan melarikan Anak Gadis dibawah umur dapat dijerat hukuman pidana yang diancam hukuman maksimal 7(tujuh)tahun penjara

Kanit Lidik V (PPA) Aipda Roni Herdiansyah ,saat dikonfirmasi melalui ponsel seluler nya belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut

Pelaku yang diduga melanggar pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI No.17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Pelaku dapat dijerat dengan 2 (dua) Undang undang sekaligus,yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15(lima belas) tahun.Apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak dibawah umur, untuk melakukan persetubuhan dan terbukti pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun dan maksimal 15(lima belas) tahun.(Tim Radar Bhayangkara Indonesia)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.