DPRD KabupatenBanyuwangi Membahas Percepatan Pembentukan Badan Nasional Narkoba Kota ( BNNK )
Banyuwangi-Radar Bhayangkara Indonesia
Bahaya darurat Narkoba Jona merah merambah berbagai kalangan, LRPPN IPWL BI Hearing di Dewan Permusyaratan Rakyat ( DPRD ) Banyuwangi membahas percepatan pembentukan Badan Nasional Narkoba Kota ( BNNK ) di karenakan maraknya peredaran dan penyalagunaan obat-obatan terlarang yang sudah merambah anak-anak pelajar Senin 15/08/2022
Dalam hearing di gedung DPRD yang di hadiri wakil ketua DPRD Rulyono dan Michael Edi haryono serta seluruh anggota komisi di DPRD, asisten bupati Arief Setyawan , Kejari di wakili kasi vidum, kalapas , Polresta di wakili kasat Narkoba, dari perwakilan partai, Forkompinda dan dari lembaga dan media.
Pembahasan materi hearing upaya percepatan pembentukan BNNK yang seharusnya segera terwujud dikarenakan perda nomor 7 tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika ( P4GN ) yang sudah diinisiasi pendirian BNNK di Banyuwangi.
Menanggapi apa yang perna di sampaikan Bupati Ipuk Fiestiyandani di acara HANI ( Hari Anti Narkoba Sedunia )sebulan yang lalu di kantor LRPPN IPWL BI Banyuwangi di jl. Kepiting, Bupati mendukung penuh atas terwujudnya BNNK dan akan segera terbentu secepatnya hanya tinggal beberapa kajian saja.
Dalam hearing di DPRD bupati tidak Hadir. menyikapi apa yang pernah di sampaikan Bupati terkait beberapa kajian terbentuknya BNNK yang seharusnya bisa terurai di dalam hearing dan bisa di tandatangani Bupati.
Apa yang di sampaikan pemaparan hearing yang di sampaikan pembina LRPPN IPWL BI Hakim said gedung DPRD pentingnya BNNK di Banyuwangi di karena penyalaguna yang kebanyakan di bawa perma yang seharusnya di rehabilitasi bukan di tahan di lembaga pemasyarakatan ( LP ). Tapi hal ini terjadi di karenakan di Bayuwangi belum terbentuknya BNNK untuk penyalaguna bisa mengajukan asesmen, selama ini pengajuan asesmen masih terpusat di BNNP Jatim yang bertempat di Surabaya sehingga menyebabkan membutuhkan anggaran besar adanya statmen buruk di masyarakat adanya biaya besar di karenakan fasilitas Anggara untuk fasitas asesmen ke BNNP di Surabaya belum terealisasi sehingga penyalaguna menggunakan biaya pribadi untuk mengajukan asesmen ” tegasnya.
Pentingnya BNNK diDalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Rulyono mengatakan, pembentukan BNNK itu sudah ada dasar hukumnya yakni peraturan BNN yaitu Peraturan BNN nomor 6 tahun 2021. Oleh karena itu pembentukan BNNK di Banyuwangi harus segera dilakukan. Banyuwangi sangat di butuhkan karena maraknya peredaran narkoba yang dulunya hanya kalangan atas sekarang sudah merambah berbagai kalangan anak, dewasa dan orang tua kaya dan miskin sehingga lembaga pemasyarakatan ( LP ) kelebihan kapasitas penghuni terbesar 65% di huni penyalaguna dan pengedar narkoba sesuai apa yang utarakan kalapas Banyuwangi pada hearing di DPRD.
Ini kan memprihatinkan, ini darurat. Kalau sudah ditandatangani bupati besok kita akan membahas APBD perubahan, kalau itu bisa dimasukkan, kenapa tidak. Dalam rangka mempercepat (langkah) preventif ini,” ujar pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi.
Hasil hearing Apalagi diceritakan bahwa Banyuwangi sudah darurat narkoba,” tegasnya.dari anggota fraksi sepakat untuk segera terbentuknya BNNK di dukung oleh seluruh lembaga aktivis penggiat Anti narkoba yang hadir dan mendesak DPRD segera koordinasi dengan bupati untuk segera merealisasi terbentuknya BNNK