Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Yang sama Dalam Pemilihan Umum
SUMATERA UTARA – Radar Bhayangkara Indonesia
Kalimat bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu yang merupakan penggalan lagu Mars Bawaslu memiliki makna yang luas, yaitu melibatkan seluas-luasnya pemangku kepentingan, masyarakat/publik dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu. Masyarakat yang dimaksud dalam hal ini tidak dibeda-bedakan sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang terlibat dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Hal ini diutarakan Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang saat memberikan kata sambutan dalam Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumut di Hotel Siantar – Pematangsiantar, Jumat (19/8/2022).
“Bapak dan Ibu adalah bagian besar dari kelompok masyarakat. Kami mengajak Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki otoritas suara, sebagai hak asasi, hak konstitusi untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan partisipatif pada pemilu mendatang. Selain itu, Bapak-Ibu juga memiliki potensi dan peluang yang sama untuk menjadi penyelenggara pemilu,” tambah Suhadi.
Pada sisi lain, kegiatan ini hendak mengingatkan kita semuanya, terutama mereka yang non-difabel, bahwa kapan saja dan dimana saja, siapa saja yang mungkin menjadi difabel, sedang sehat mungkin seperti saudara yang difabel, saat ini hendaklah mengingatkan kita untuk saling menghargai dan melibatkan satu sama lain dalam sisi kemanusiaan dan politik,” ujarnya lagi.
Kegiatan sosialisasi ini selain untuk menginventarisasi berbagai dinamika dan masalah menyangkut kebutuhan kaum difabel terutama dalam rangka tahapan pemilihan umum, juga agar tersampaikannya pesan pengawas partisipatif khususnya bagi para penyandang cacat untuk melakukan pengawasan pemilu secara mandiri maupun individu.
Senada dengan Suhadi, Anggota Bawaslu Marwan juga mengajak Penyandang Disabilitas (PD) untuk bersama Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan. “Mata kami tidak cukup tajam untuk melihat apa yang terjadi di balik bukit dan di balik gunung sana. Tangan kami juga tidak cukup panjang untuk menghalau dugaan-dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karenanya, Bapak dan Ibulah yang menjadi mitra strategi Bawaslu untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan ini,” katanya.
Kegiatan ini mengundang tiga narasumber yang berasal dari yayasan penyandang disabilitas, tidak ada pemerintahan dan juga akademisi.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial P3A Pemko Pematangsiantar Pariaman Silaen yang mengungkapkan bahwa beberapa permasalahan pemilih disabilitas adalah tidak terdaftarnya para pemilih disabilitas, sering berpindah tempat dan tidak memiliki KTP.
“Giat kami adalah melakukan pendataan terhadap seluruh PD khususnya yang belum memiliki KTP. Kami telah bekerja sama dengan Dukcapil untuk melalukan pendataan guna menerbitkan KTP bagi PD yang belum memiliki KTP. Kami mohon teman-teman PD yang belum memliki KTP, agar dapat dilaporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” kata Silaen.
Pada kesempatan yang sama, narasumber yang berasal dari Yayasan Kita Serupa yaitu Christina Octaviana Hasibuan juga turut mengajak para penyandang disabilitas agar menggunakan hak pilih suara, karena difabel juga memiliki hak suara yang sama. “Jangan tunggu orang lain untuk memperjuangkan hak kita, cuma diri kita sendiri yang bisa memperjuangankan hak kita sendiri,” ucapnya.
Sementara narasumber lainnya yang merupakan akademisi/dosen dari UINSU yang juga seorang difabel, Ahmad Fauri mengharapkan para penyelenggara pemilu dapat bagaimana cara solusi terbaik bagi PD agar mengalirkan hak pilihnya dengan baik, tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu atau adanya pihak yang mencari keuntungan dari keterbatasan yang dimiliki PD untuk memenangkan salah satu paslon.
Sumber : Humas Bawaslu Sumatera Utara