Lagi Asik Bermain Judi Online 3 Orang Pelaku Di Amankan Polisi di Meulaboh
MEULABOH – Radar Bhayangkara Indonesia
Pihak Polres Aceh Barat berhasil menangkap lagi tiga orang yang diduga sebagai penjual (bandar) chip higgs domino atau judi online.
Sebelumnya, piwak berwajib juga sudah menangkap penjual dan pemain judi online tersebut.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022)k di Mapolres setempat di Meulaboh.
“Mereka kita amankan pada lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat,” kata AKBP Pandji Santoso.
Dalam jumpa pers itu, selain memperlihatkan tersangka pelaku judi online, polisi juga memperlihat tersangka sabu-sabu dan pencurian beserta dengan barang bukti (BB).
Pelaku judi online tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda yakni pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2022.
Saat ini, mereka diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Tersangka judi online yang ditangkap tersebut yakni SN (38), diringkus di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB, di salah satu warung kopi.
Dari tangan tersangka SN, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Redmi warna putih, uang sebesar Rp 1.796.000, dan screenshot pengiriman chip higgs domino.
Tersangka lainnya berinisial MY (42), ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah kios Jalan Lueng Aneuk Aye, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita 1 unit HP merk Redmi, uang senilai Rp 2.015.000, beserta dengan bukti screenshot pengiriman chip higgs domino.
Berikutnya, tersangka AJ (45), ditangkap pada 20 Agustus 2022, di sebuah kios di Gampong Suak Indrapuri sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung, uang sebesar Rp 1.800.000 dan screenshot pengiriman chip higgs domino.
Ketiga tersangka kasus judi online ini diduga melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang maisir (judi).Tim