Sidang Pencatutan Nama Kembali Digelar, Diduga Kuat Tanda Tangan Ukat Sukatma Dipalsukan

Cibinong, Bogor, – Radar Bhayangkara Indonesia, Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Kabupaten Bogor akhirnya kembali menggelar sidang yang tertunda selama 1 bulan atas gugatan Saepul Abu Gozali, SH, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma alamat Kampung Kebon Cau RT.004/RW.01 Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor – Jawa Barat.

Saat di wawancarai setelah keluar dari ruang sidang, Saepul Abu Gozali, SH menjelaskan, sidang hari ini agendanya adalah pembuktian dari pihak penggugat Ukat Sukatma maupun tergugat PT Putra Adhi Prima (PAP) dan yang lain.

“Sidang yang sebelumnya sempat di tunda selama satu bulan, akhirnya hari ini bisa berlangsung,” ujarnya Selasa (06/09/2022).

“Agenda hari ini adalah pembuktian dari pihak Ukat Sukatma maupun dari PT PAP, karena itu kemarin sudah melakukan memberikan data ke majelis hakim sesuai dengan fakta,” pungkasnya.

Saepul Abu Ghozali menambahkan, bahwa sidang ini harus tranparan atau fear, karna klien saya merasa di rugikan tentang pencatutan namanya oleh PT PAP.

“Ada yang janggal menurut kami selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma, dikarenakan tanda tangan yang di gunakan dalam bukti SPH oleh pihak tergugat tidak sesuai dengan tanda tangan yang ada di KTP dan KK Ukat Sukatma” ujarnya.

“Kejanggalan ini patut diduga adanya pemalsuan tanda tangan dan kita menunggu pembuktian dari Tergugat IV yang masih terpending,” ucap Abu.

“Dugaan kuat, tanda tangan klien kami di palsukan oleh dugaan oknum yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya.

Abu juga menambahkan, kemungkinan besar ada Mafia-mafia tanah dalam kasus yang kami tangani ini.

Ketua Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Heru Priatna Melalui Yudi A Pamudji yang juga ikut terus menyoroti dan memantau tentang kasus ini, di mana kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Sidang yang kita lihat hari ini jelas, adanya pencatutan nama Ukat Sukatma. Apalagi berdasarkan faktanya persidangan tanda tangan di SPH tidak sama dengan tangan tangan Ukat Sukatma yang di KTP dan KK,” ujar Yudhi.

Yudhi A Pamudji menambahkan, dengan banyaknya kejanggalan yang kita lihat dalam kasus ini, semoga Hakim Ketua bisa mengambil dan memutuskan dengan seadil-adilnya, agar kelak di kemudian hari tidak ada lagi para mafia tanah yang bisa berbuat seperti sekarang ini.

“Selaku kontrol sosial, kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai selesai, agar tidak ada terjadinya kecurangan dalam kasus ini,” pungkasnya.Tim

Sumber : Perwakilan Pers Radar Bhayangkara Indonesia

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.