Gelar Konfrensi Pers, Kapolres HSU Apresiasi Kinerja Sat Reskrim & Sat Narkoba Telah Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

KALIMANTAN SELATAN, POLDA KALSEL POLRES HULU SUNGAI UTARA – Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK.,M.H. mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres HSU yang dikomandoi IPTU Siswadi, S.H. dan IPTU Widodo S. Pasalnya 2 Perwira ini sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak di wilayah hukum Polres HSU.

“Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres HSU serta Kasat Reskrim yang sudah kerja keras dan bisa membuktikan kinerjanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pengungkapan perkara tindak pidana perjudian dan tindak pidana perbuatan cabul sesuai dengan Laporan Polisi Pengungkapan pertama tersangka 2 orang berinisial MM (34) dan I (40) yang merupakan residivis perjudian toto gelap (Togel)

Lalu pengungkapan kedua tersangka berinisial AG(41) telah melakukan perjudian toto gelap (Togel)

Pengungkapan ketiga tersangka berinisial HS(39) telah melakukan perjudian toto gelap (Togel)

Semua tersangka di kenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 jo pasal 303 ayat (1) ke-2

kuhpidan dengan ancaman hukuman selama – lamanya 10 tahun dan denda rp.25.000.000,-  (dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya kasus pencabulan anak dibawah umur tersangka berinisial A(51) motifnya setiap setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku memberikan imbalan/hadiah kepada korban berupa uang dengan nominal Rp.5.000, – (lima ribu rupiah) sampai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan barang-barang lain (baju,sandal,sarung dll) dan dilakukan Rutin Seminggu 3 kali.

Tersangka di jerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK.,M.H. menhimbau kepada masyarakat bahwa apabila terjadi hal-hal yang menyimpang kepada anak kemudian ada peubahan terhadap anak jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polres HSU

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres HSU berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 1 orang berhasil diamankan di Desa Danau Panggang. Pengungkapan, pada 02 September 2022 dengan tersangka berinisial M (31) tersangka merupakan Bandar di daerah sekitaran danau panggang.

Wakapolres HSU Kompol Alfian Tri P, S.IK.,M.H. mengatakan, ini merupakan wujud keseriusan kita bersama dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah Kab. HSU

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat ( 1 ) UU Narkotika menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan didalam pasal 114 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima atau bahkan perantara untuk menukarkan Narkotika jenis aku akan memperoleh hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun., Kamis (08/9/2022).Red

Sumber : Humas Polda Kalsel

Perwakilan Pers

H.illyas Yamani

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.