Kabid Wasnas Kesbangpol Provsu, Bob Lubis : Kita semua wajib menjaga kondusifitas sumut dalam bentuk apapun
MEDAN-Rapat evaluasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022 berlangsung pada Jum’at (16/09/2022) bertempat di Hotel Atsari Kabupaten Simalungun. Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara dan OPD Provsu yang terkait.
Rapat ini dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya, doa dan laporan panitia pelaksana oleh Analis Ahli Muda Penanganan Konflik Pada Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provsu Bapak Lamhot Simamora, Ssi dihadapan peserta rapat.
Rapat evaluasi dibuka Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provsu Emir Mahbob Lubis, SSTP., M.AP dan menjelaskan Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44 / 326 / KPTS/ 2021 Tanggal 9 Juni 2021 Tentang Tim Terpadu Dan Sekretariat Penanganan Konflik Sosial Provinsi Sumatera Utara. sehingga penanganan konflik sosial di kab/kota dapat terkoordinir mulai dari pencegahan, konflik, pasca konflik dan pemulihan serta melaporkan kepada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri “Ujar Bob”.
selanjutnya rapat ini diambil alih dioleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simalungun Bpk Arifin Nainggolan, SH sebagai moderator, dan dilanjutkan oleh Pemaparan oleh narasumber Letkol. Sadikin Bintang (BIN) dan Ipda. Suryantoni, SH (Kanit IV Polres Simalungun).
Paparan dari narasumber Letkol. Sadikin Bintang menjelaskan proyeksi potensi konflik sosial tahun politik saat ini sangat kompleks, memang pesta demokrasi wajib dilakukan semua negara. tetapi juga kerawanan potensi konflik sangat besar, seperti persyaratan dukungan calon bermasalah dan dualisme kepimpinan, adanya pemilih ganda dan fiktif, politik uang serta netralitas ASN, Ujaran kebencian dan Hoax, pendistribusian yg terkendala baik disengaja maupun tidak disengaja, undangan pemilih melebihi dari satu dan intimidasi kepada pemilih, perubahan hasil dan penggantian dokumen hasil suara, salah hitung oleh KPPS, saksi dan pengawas tidak diberikan salinan C1 oleh KPPS. disnilah perlunya ada diteksi dan antisipasi yg berpotensi konflik yg akan terjadi pada pemilu serentak 2024 “Pungkas Bintang”.
Dilanjutkan oleh Ipda Suryantoni, SH menjelaskan Potensi konflik sosial khususnya masalah di PTP IV khususnya di kabupaten Simalungun. Konflik ini terjadi di karenakan persoalan tanah adat yang hanya memakai sudut pandangan masyarakat, bahwa tanah tersebut milik masyarakat adat. disinilah peranan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan instansi vertikal terlibat sehingga penyelesaian konflik dapat diredam. adapun konflik yg terjadi berbagai macam sumber seperti berkaitan dengan poleksosbud, perseteruan antara/intra umat beragama dan etnik, sengketa wilayah, sengketa sumber daya alam, distribusi sumberdaya alam yang tidak seimbang “ujar suryantoni”.
Diakhir rapat Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik Emir Mahbob Lubis, SSTP., M.AP menyampaikan pesan kepada seluruh peserta rapat bahwa kita semua wajib menjaga kondusifitas Sumatera Utara dalam bentuk apapun, untuk itu marilah kita bersama-sama senantiasa bekerja dengan semangat dan ikhlas untuk rakyat sumatera utara”pungkas Bob Lubis”.Tim
Perwakilan Pers Sumatera Utara