Pertambangan Emas Di Minahasa Diduga Tidak Mengantongi Ijin

Pertambangan Emas Di Minahasa Diduga Tidak Mengantongi Ijin

SULUT-Advokat dan aktivis dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Energi, Haji YAP menyoroti beroperasinya secara bebas tambang emas ilegal di Minahasa. Pertambangan emas ilegal yang diduga dimiliki oleh oknum pengusaha SW ini, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak beroperasi di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).

Hal keterangan ini dijabarkan oleh haji YAP pada Kamis 22/September 2022.

Pertambangan emas ilegal yang tepatnya berlokasi di Perkebunan Popo, Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan ini, patut diduga tidak menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018, di antaranya aspek teknis pertambangan, konservasi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan operasi, dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk rencana reklamasi dan pasca tambang. Hal ini tentunya berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, karena tidak ada yang menjamin keselamatan dan keamanannnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral, sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, telah menetapkan pertambangan emas sebagai kegiatan usaha dengan klasifikasi risiko tinggi, yang sanksinya adalah sanksi pidana.

Dengan demikian maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Inspektur Tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara ataupun dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum. Demikian juga dengan Kepolisian RI, baik dari Bareskrim maupun Polda Sulut.

“Tambang ilegal tidak dapat didiamkan, karena berbahaya dan menimbulkan potensi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, juga menimbulkan kerugian negara. Bayangkan saja berapa royalti dan potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan oleh pengusaha tersebut. Tambang ilegal yang didiamkan, juga berpotensi menghadirkan dampak sosial, dimana dapat memicu terjadinya konflik sosial.” urai advokat dengan spesialisasi lingkungan hidup yang akrab disapa Haji YAP ini.

Tujuan semua ini demi untuk masyarakat dan keinginan masyarakat. Maka dengan kemampuan yang tulus, saya pun bertekad membela serta membantu.kata Haji YAP.

Uraian tegas dari Haji YAP menyatakan,Tambang ilegal ini sendiri diketahui beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penegakan hukum baik dari pemerintah maupun dari Kepolisian. Patut dipertanyakan keseriusan penegak hukum dalam kasus tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara, propinsi Sulawesi Utara ini.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.