Terkait Perkara Pencatutan Nama Ukat Sukatma Oleh PT.PAP, Pengadilan Negeri Kelas IA ,Gelar Sidang Lapangan

Terkait Perkara Pencatutan Nama Ukat Sukatma Oleh PT.PAP, Pengadilan Negeri Kelas IA ,Gelar Sidang Lapangan

BogorRadar Bhayangkara Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong Kabupaten Bogor menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan pencatutan nama Ukat Sukatma oleh PT PAP, Sidang lapangan digelar secara langsung di lokasi objek perkara, Jum’at (23/09/2022).

“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa di mana, letaknya di mana, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” kata Hakim, memulai sidang yang terbuka untuk umum itu.

Majelis hakim meminta kepada kuasa hukum Ukat Sukatma sebagai penggugat dan tergugat, untuk menjelaskan pertanyaan tersebut sesuai dengan dokumen surat tanah yang mereka miliki.

“Saya tanyakan untuk penggugat dan tergugat 1,2,dan 3. Berapa luas tanah kalian, batasnya dari mana ke mana,” tanya hakim kepada para pihak penggugat dan tergugat yang mengikuti persidangan tersebut didampingi penasihat hukum beserta saksi masing-masing.

Dalam persidangan tersebut diketahui Ukat Sukatma selaku penggugat mengaku bahwa tanah yang akui oleh pihak PT PAP yang mencatut namanya adalah bukan tanah miliknya.

“Saya gak punya tanah disini pak Hakim, dan memang saya tidak merasa bahwa saya ada tanah disini,” ujar Ukat Sukatma.

Pantauan Team Radar Bhayangkara Indonesia Jabodetabek saat memonitor terkait kasus ini dan menyoroti tentang Sertifikat yang dimiliki oleh PT PAP, mulai dari pencatutan nama Ukat Sukatma, pemalsuan tanda tangan Ukat Sukatma sampai letak tanah dan batas-batas yang dari pihak PT PAP sendiri tidak tau letak dan batasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Polok Pers Nomor 40 Tahun 1999 selaku kontrol sosial ,Ketua Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Jabodetabek Yudi A Pamudji memonitor sesuai kapasitasnya mengawal kasus tersebut. Menurut Yudi kasus tersebut dinilai,lambat proses hukumnya,dan adanya dugaan kuat indikasi oknum-oknum mafia tanah yang bermain di dalam kasus tersebut.

“Saya menilai dalam kasus ini diduga kuat ada adanya mafia tanah mulai dari jaringan BPN sampai PT pap sendiri yang terlihat janggal dalam menunjukkan sertifikat,” ujarnya.

Yudi juga menyoroti dari pihak BPN sendiri di dalam setiap sidang berlangsung tidak ada warkahnya, jadi hampir di setiap sidang dari pihak BPN sendiri tidak pernah menunjukkan atau membawa warkah atau sertifikat yang diperkarakan. Hanya bilang ada, tapi tidak pernah dibawa kepengadilan.

“Setiap di persidangan Saat ditanya oleh hakim ketua ke pihak BPN hanya selalu bilang ada warganya tapi tidak pernah menunjukkan ke dalam majelis hakim persidangan tersebut. Nah ini menjadi tanda tanya besar Ada apa di balik semua ini?” pungkas Yudi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.