Merasa Janggal, Polsek Cabang Bungin Akan Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Bekasi, – Radar Bhayangkara Indonesia,
Merasa di rugikan, Ja’am warga kampung Utan Mada RT 03 RW 02 dusun Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2022).
Guna melaporkan penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi, karna dalam penangkapan anaknya bernama Arman Maulana atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di nilai banyaknya kejanggalan.
Di ketahui, Arman Maulana di tangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama pacarnya sendiri seorang gadis berinisial A.
Saat di konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi, mengatakan
” Benar kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan dari pihak korban, dan penangkapan itu sendiri sudah sesuai dengan SOP. Ujar Kanit.
Korban masih dibawah umur yang menjadikan hukuman berat bagi pelaku, bisa meringankan pelaku tinggal cari saksi yang tahu persis yang bisa meringankan pelaku. Ucap Kanit Reskrim pada keluarga pelaku
Disisi lain, Beliau sampaikan pada pihak keluarga pelaku untuk mendatangi orang tua pihak korban untuk duduk bersama, kami berikan waktu untuk dilakukan musyawarah. Tandasnya
Prihal ini, pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji
” A (Korban) sebelumnya dengan pelaku melakukan hal yang bukan muhrimnya, A ini juga melakukan hal yang sama, ada beberapa cowo yang menurut saksi bahwa A ini sudah terbiasa, bahkan saksi pun menyampaikan pada saat melalui telp A menawarkan juga untuk bertemu, namun saksi ini tidak mau ketemu,. Tutur Yudhi Achmad Pamuji
Bahkan terlebih parahnya lagi, A sempat menyampaikan pada saksi untuk sekali kencan berkisar 300 hingga 500 ribu sekali kencan.
A, salah orang dikira pelaku ini pegawai Bank, tahunya pelaku kerja serabutan.
Meskipun serabutan pelaku selalu memberikan uang kepada A setiap ketemu, ada 300 hingga 500 ribu.
Sekarang pelaku dikenakan sanksi undang undang pencabulan, dasarnya dari mana sementara mereka sama sama menikmatinya. Jelas Yudhi Achmad Pramuji
Ada kejanggalan mulai dari penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh pihak Polsek Cabangbungin terhadap pelaku.
Dari sisi penangkapan yang dilakukan Polsek Cabangbungin pelaku sama korban sedang di pinggir jalan membawa R2, tidak sedang atau lagi melakukan hubungan intim.
Sempatnya lagi, pihak Polsek Cabangbungin barang bukti yang menurutnya sesuai dengan SOP, kendaraan R2 yang dipakai pelaku di tukarkannya. Tegas Yudhi Achmad Pamuji
Tidak harus pelaku diproses secara hukum, bisa dilakukan rehabilitasi pembinaan, dan kalaupun harus diproses secara hukum mestinya dua duanya masuk. Ucapnya
A ini kalau bahasa gaul sekarang ini namanya BO, jadi sudah terbiasa dan tidak bisa dinyatakan pencabulan, kalaupun di lakukan Visum, jelas nyatanya tidak bisa sebagai acuan untuk dilakukan proses hukum.
Dengan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Polsek Cabangbungin, sehingga pihak keluarga akan melakukan pengaduan pada Polda Metro Jaya. Pungkas Yudhi Achmad Pamuji