Pelaku Usaha Apotik dan Toko Obat, Stop Pasarkan Obat Dilarang BPOM
Aceh Tamiang – Radarbhayangkaraindonesia – Kapolres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, AKBP Imam Asfali minta pelaku usaha Apotik dan Toko Obat dalam wilayah hukum (Wilkum) Kabupaten Aceh Tamiang stop menjual jenis obat dilarang badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM), Sabtu (20/10/22).
Sesuai Telegram Kapolri terkait jenis obat-obatan diperintahkan ditarik dari peredaran oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait hasil temuan jenis obat-obatan tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bagi anak, bahkan dapat meninggal dunia dampaknya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kasie Humas, AKP Untung Sumaryo mengatakan, diharapkan kepada pengusaha Apotik dan Toko Obat Berizin dalam Wilkum Kabupaten Aceh Tamiang agar benar-benar mengindahkan surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan jenis obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dari Kemenkes RI.
“Obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dilarang untuk di konsumsi anak karena membahayakan terhadap jiwa dan kesehatannya, bahkan dari hasil temuan Kemenkes RI terdapat kasus gagal ginjal akut disebabkan dari efek samping obat-obatan tersebut,” kata Untung.
Menurutnya, laporan dari Kemenkes RI tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa), sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup.
Lanjut Untung, sesuai Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran Bhabinkamtibmas bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
“Pihak Polres Aceh Tamiang beserta jajarannya telah menurunkan dan mensosialisasikan amanat Kapolri tersebut ke seluruh jajaran agar di implementasikan, dan Alhamdulillah amanat tersebut sudah dilaksanakan sesuai intruksi pimpinan,” jelas Untung Sumaryo.
Selanjutnya, Polres Aceh Tamiang beserta jajaran akan melakukan himbauan melalui beberapa jenis media publik, guna dapat tersosialisasi kepada semua elemen terkait dalam Wilkum Polres Aceh Tamiang, baik para orang tua anak dan juga pengusaha Apotik dan Toko Obat agar mengindahkan intruksi pemerintah sesuai tupoksi nya.
“Kita akan sosialisasikan himbauan tersebut dengan beberapa methode, seperti pemasangan baliho/banner, Youtube, dan sarana lainnya yang mudah diakses masyarakat, khususnya orang tua anak,” terangnya.***
(Syamsul).
Sumber:Humaspolresacehtamiang.