Jaam orang tua Arman M, mohon perlindungan hukum ke Propam Polda Metro Jaya
Jakarta, – Diduga banyak nya kejanggalan saat penangkapan anaknya dan merasa di rugikan, Ja’am warga kampung Utan Mada RT 03 RW 02 dusun Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya, pada Senin (17/10/2022).
Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin.
Saat di wawancarai awak media di parkiran Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Ja’am mengatakan, bahwa dalam penangkapan anaknya bernama Arman Maulana atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur di nilai adanya kejanggalan.
“Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur di jebak saat penangkapan anak kami,” ujar Ja’am.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya untuk kasus anak kami, dan juga kami melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi atas adanya kejanggalan saat penangkapan anak kami,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Arman Maulana di tangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama teman cewek nya sendiri seorang gadis berinisial A.
Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji, mengatakan bahwa A (korban) ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya, tapi A ini juga melakukan hal yang sama, dengan beberapa laki-laki lain.
“Menurut keterangan dari beberapa saksi, bahwa A ini sudah terbiasa, bahkan saksi sering dimintai no telpon laki-laki oleh korban.
Menurut saksi yang pernah di hubungi korban A, saksi pernah mau di ajak untuk kencan (berhubungan badan), dengan meminta bayaran, tapi saksi menolak.
Dari keterangan beberapa orang saksi, diduga bahwa korban A sering melakukan Boking Online (BO) melalui Aplikasi Via WhatsApp yang meminta bayaran kalau sudah selesai bertransaksi kencan. Kata keterangan beberapa orang saksi yang tidak mau disebutkan namanya.
Keluarga dan kerabat nya
Pernah 4 kali datang ketemu Kanit dan penyidik meminta bantuan petunjuk dan arahan nya .
Kata pak Kanit P dan penyidik B datang hari Jumat Bang saat saya sedang piket ucapnya.
Kerabat dan Ja’am membawa saksi ke Polsek cabang Bungin pada hari Jumat menurut perintah penyidik B dan Kanit P .
Sesampai nya di polsek kerabat jaam menunggu Kanit dan penyidik dari jam 12;40 sampai 17:15 tidak datang Di WA dan Telpn tidak di jawab .
Tutur kerabat Ja’am.
” Selain minta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya, saya selaku orang tua A. M memohon dengan sangat agar anak saya di keluarkan. Tutur Ja’am dengan meneteskan air mata
Pers Jabodetabek YAP 71.