Personel Polres Aceh Tamiang Rajia Obat Sirup ke Apotik dan Toko Toko Obat
Aceh Tamiang, Radar Bhayangkara Indonesia – Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayat beserta anggota Tipidter dan Tim dari Dinas Kesehatan menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat.pada Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.
Sesuai Telegram Kapolri terkait jenis obat-obatan diperintahkan ditarik dari peredaran oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait hasil temuan jenis obat-obatan tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bagi anak, bahkan meninggal dunia.
Obat sirup yang telah di tarik oleh BPOM yaitu obat sirup Unibebi cougha, obat sirup Unibe demam drops, obat sirup Unibe demam sirup, obat sirup Flurin dmp, obat sirup termorex
Penyisiran dan pengecekan dilakukan di 6 (enam) apotek yakni, Apotek Cinta sehat 2 kota Kualasimpang, terdapat obat sirup batuk uni Bebi sebanyak 248 botol, dan obat sirup drop uni Bebi 8 botol, Apotek Ririn kota Kualasimpang terdapat obat sirup batuk uni Bebi 211 botol, Toko obat Tunas baru di Desa kota lintang, Toko obat Terpadu di Rantau pauh, Rumah Sakit Pertamina Rantau, Puskesmas Desa Alur cucur Rantau.
Aipda Taufiq Hidayat beserta Anggota Tipidter dan Tim dari Dinas Kesehatan menghimbau untuk tidak menjual obat bentuk sirup mengingat kondisi saat ini.
Dari hasil pengecekan sementara telah ditemukan penjualan obat sirup batuk uni Bebi sebanyak 459 botol dan obat sirup drop uni Bebi sebanyak 8 botol di apotik yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayat menjelaskan, diharapkan kepada pengusaha Apotik dan Toko Obat Berizin dalam Wilkum Kabupaten Aceh Tamiang agar benar-benar melaksanakan surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan jenis obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dari Kemenkes RI, terutama berbahaya dan mengancam jiwa anak.
“Obat-obatan terdapat dalam daftar referensi dilarang untuk di konsumsi anak karena membahayakan terhadap jiwa dan kesehatannya, bahkan dari hasil temuan Kemenkes RI terdapat kasus gagal ginjal akut disebabkan dari efek samping obat-obatan tersebut,” kata Taufiq.
(Syamsul)
Sumber: Humaspolresacehtamiang