Dealer toko Xiaomi Authorized MI Shop Binjai diduga Tunggak pajak reklame.
Binjai Radarbhayangkara Indonesia.
Badan Pengelolaan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Binjai meminta agar pihak Dealer Toko Xiaomi Authorized MI Shop berlokasi di Jl.Jendral Sudirman Kota Binjai agar secepatnya membayarkan pajak reklame yang sudah jatuh tempo.
Hal ini di katakan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Elfitra Hariadi melalui Kasubid pengendalian pajak dan retribusi daerah pada Dinas (BPKPAD) Binjai Roland H.Panjaitan
kepada sejumlah wartawan Kamis 27 Oktober 2022 di sekertariat kantor BPKPAD Kota Binjai Jl.Jambi Binjai selatan.
Di utarakan oleh Roland bahwa Dealer Xiaomi telah menunggak pajak reklame sejak bulan April 2022,kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Xiaomi Binjai ,ungkap Roland.
Menurut Roland BPKPAD Kota Binjai saat ini sedang gencar gencarnya melakukan penertiban di sejumlah sektor pajak lantaran target PAD yang tidak terpenuhi,selain Xiaomi BPKPAD juga telah menegur beberapa pengusaha perhotelan di Kota Binjai seperti Hotel GK Binjai Kota dan Hotel MI di Binjai Timur.
Sementara itu Radar bhayangkara Indonesia berhasil menghubungi Fadil penanggung jawab dealer Xiaomi Kota Binjai,dengan mengatakan bahwa masalah ini sudah di laporkan beliau pada atasannya,dikatakan bahwa pembayaran pajak reklame kepada BPKPAD Kota Binjai serta di daerah kab.Kota se Sumut sudah ada yang mengurus yaitu Yudi,ungkap Fadil.(Sumber berita M.Syafii Binjai)