Ketua Pewarta Polrestabes Medan ,Wartawan Harus Teguh Terhadap UU No 40 tentang Pers Tahun 1999
Medan —Radar Bhayangkara Indonesia
Profesional wartawan dipertaruhkan dalam menjalankan tugas jurnalis nya.Ancaman terhadap wartawan saat ini masih mengincar jurnalis,sebab itu wartawan harus berpatokan teguh terhadap Undang-undang nomor 40 tentang Pers tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan,Chairuman Lubis SH,pada senin(01/11)dikantor Pewarta Polrestabes Medan yang beralamat di Jalan Medan Area Selatan ,No.282 B/37 Medan Sumatera Utara
“Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik. Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik: Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” terang Ketua Pewarta Polrestabes Medan
Chairum Lubis SH,juga menghimbau kepada rekan-rekan jurnalis, peran media untuk bisa membantu keamanan ketertiban dalam Masyarakat diwilayah liputannya, khusus nya wilayah hukum Polrestabes Medan,”ungkap Ketua Pewarta Polrestabes Medan,saat dikunjungi diruang kantor nya.*Rudi*