PT Pusri Jelaskan Pengelolaan Dana THT Karyawan Pusri
Palembang | Radar Bhayangkara Indonesia
PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia memastikan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama.
Pusri memberikan berbagai fasilitas guna memberikan apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik karyawan yang masih bekerja maupun karyawan pensiunan Pusri.
Sebagai bentuk reward Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca kerja tambahan, diantaranya:
1. Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang telah dibayarkan ketika karyawan memasuki masa pensiun,
2. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat diklaim sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan,
3. Program Pensiun yaitu Manfaat Pensiun (program manfaat pasti dan iuran pasti) yang telah diberikan saat karyawan memasuki masa pensiun,
4. Prokespen (Program Kesehatan Pensiun) yang telah diberikan berupa pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi pensiunan,
5. Tabungan Hari Tua (THT).
Terkait pengelolaan Tabungan Hari Tua, Pusri bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Jiwasraya sebagai pengelola dana. Namun, karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, maka sejak Bulan Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun. Sampai dengan saat ini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta dari Pusri.
Saat di wawancarai awak media, VP Humas Pusri, Soerjo Hartono menjelaskan bahwa, Pusri, telah melaksanakan upaya hukum ke AJB Bumiputera dengan hasil menang sampai tingkat Mahkamah Agung. Namun untuk pembayaran dana THT Pusri berdasarkan hasil tuntutan belum dilaksanakan oleh AJB Bumiputera.
“Terkait hal tersebut pihak dari AJB Bumiputera belum memberikan kepastian maupun kejelasan mengenai realisasi pembayaran THT,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (08/11/2022).
“Sebagai upaya penyelesaian permasalahan THT, Pusri menawarkan skema penyelamatan manfaat THT melalui program restrukturisasi THT,” pungkas Soerjo Hartono.
Menurut Soerjo, Pusri telah melaksanakan sosialisasi kepada 118 (seratus delapan belas) pensiunan terdampak, tetapi sebagian pensiunan masih menolak program tersebut karena keinginan untuk mendapatkan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan AJB Bumiputera. Bagi sebagian besar pensiunan yang setuju, Pusri segera akan membayarkan restrukturisasi THT melalui IFG Life.
“Manajemen Pusri juga mengupayakan dengan membayarkan minimal akumulasi iuran kontribusi perusahaan dan karyawan selama mengikuti program THT. Sisanya menunggu pembayaran claim dari Bumiputera,” tutupnya.(Suherman)