Sidang Lanjutan Kasus Pencatutan Nama Ukat Sukatma, Tergugat IV Hadir kan Saksi Ahli
Bogor | Radar Bhayangkara Indonesia,
Pengadilan Negeri Klas 1 Cibinong Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pencatutan nama Ukat Sukatma, Selasa (09/11/2022).
Kuasa hukum penggugat Ukat Sukatma dan tergugat PT PAP yang sudah datang dari pagi sempat mengeluhkan atas kinerja Hakim, yang selalu menunda-nunda sidang dan tidak tepat waktu.
Sidang hari ini yang meng agendakan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat dalam kasus pencatutan nama Ukat Sukatma.
Saat di tanya oleh Hakim apakah tergugat IV akan membawa PH dari tergugat IV bilang saya akan bawa Saksi ahli pak Hakim,tutur PH tergugat IV . Dalam sidang tergugat IV menyampaikan tertundanya saksi ahli karna kesibukan nya. PH tergugat IV menyerahkan bukti2 tambahan .
Selain tergugat IV, BPN juga menyerahkan Bukti warkah pengukuran ke majelis hakim Dengan penyerahan warkah pengukuran ke majelis hakim , BPN tidak menyerahkan bukti yg lain selain warkah pengukuran.
“Kami juga menduga bahwasanya dalam kasus ini banyak keterlibatan beberapa pihak terutama adanya mafia tanah yang berada di desa sukamahi dan juga adanya oknum BPN Cibinong yang bermain dalam kasus ini,” ujar kaperwil RBI bang YAP.
“Dalam hal ini kami mohon kepada hakim untuk lebih jeli lagi menyikapi kasus ini karena ini sudah menyangkut nama baik ukat sukatma dan juga pencemaran nama baik .
“Kami juga menduga bahwasanya dalam kasus ini banyak keterlibatan beberapa pihak terutama adanya mafia mafia tanah yang berada di desa tersebut dan juga adanya oknum-oknum BPN Cibinong yang bermain dalam kasus ini,” ujar kaperwil bang YAP.
Tidak ada nya petugas ukur dan tidak adanya pengumuman dari BPN