Mantan Anggota Dewan, Diduga Serobot Tanah Warga Talang Jambe
Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia,
Merasa tanah nya di serobot 4 pemilik lahan tanah jalan Batu Aji 1 kelurahan Talang Jambe kecamatan Alang-alang lebar, Novri, Rian, Ernawati, Hj. Arwani melaporkan mantan Anggota Dewan 2004-2009 yang berinisial SZ ke Polisi, Sabtu (12/11/2022).
Dari pengakuan korban, menurut M. Novri salah satu pemilik 2,8 hektar tanah di jalan Batu Aji kelurahan Talang Jambe 1, tiga perempat lahannya telah di kuasai SZ dan telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada 6 November 2022, dengan harapan, pihak kepolisian dapat memanggil SZ terkait tanah tersebut
Selanjutnya Rian Sakti juga telah melapor hal ini ke kepolretabes Palembang terkait tanahnya yang telah di serobot oleh SZ.
Begitu juga dengan Hj Arwani dan ibu Ernawati yang juga menjadi korban penyerobotan tanah oleh SZ, pada tiga Oktober tadi hj Arwani mendengar kabar tanahnya telah di serobot langsung pada 9 oktober untuk mengecek patok tanahnya dan benar tanahnya telah di serobot oleh SZ dan Senin nanti akan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Adv Lucy Muhtar, Adv Fuadi Helmi dan Adv Idasril, SE, SH, MM saat konferensi pers dengan wartawan di Kantor Firma Hukum Lucy end Life, mengatakan, berdasarkan laporan dari kliennya diduga tanah klaen kita di serobot oleh oknum berinisial SZ.
“Tanah klaen kami selama ini tak pernah bermasalah, karna sudah sejak lama memiliki tanah tersebut dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Masih kata Idasril, bahwa klien telah lama membeli tanah tersebut dengan bukti pemilikan yang sah, seperti akte tanah, dan telah di pasang patok dengan menggunakan beton.
“Anehnya, kok baru-baru ini, saat pak Novri ingin membersihkan tanahnya, datanglah SZ yang mengaku bahwa tanah tersebut milik dia, dan hendak memagar tanah tersebut,” terang Idasril, Sabtu (12/11/2022).
“Kemudian setelah selesai pembersihan lahan oleh Klaen kami pak Novri, SZ bersama orangnya memagar tanah klaen kami tanpa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan,” pungkasnya.
Menurut keterangan dari kalen kami dan setelah kita cek di lapangan, yang awalnya sebenarnya yang diserobot tanah pak M. Novri 2,8 hektar, sekarang merambat ke tanah pak Rian Sakti, Bu Ernawati dan Hj Arwani.
“Kita menduga disini ada oknum-oknum mafia tanah yang bermain, maka dari itu, kita secara resmi mendampingi pak Rian sakti dan pak Noveri melapor ke Polrestabes Palembang,” terang Idasril.
Sementara hari Senin nanti tanggal 14 November 2022 kalaen kami bernama ibu Ernawati dan Hj Erwani juga akan melaporkan permasalahan penyerobotan tanahnya ke Polrestabes Palembang.
Kita juga mengharap polisi dapat memproses ini agar hak-hak terhadap klien nya dapat kembali haknya
Saat ditanya apakah sudah pernah di mediasi, Idasril selaku kuasa hukum yang di tunjuk menjelaskan, bahwa telah tiga kali bertemu dengan SZ. Akan tetapi sampai saat ini SZ tidak pernah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Kita heran, mengaku pemilik tanah, tapi saat di tanya bukti kepemilikan, SZ tidak mau menunjukkan bukti-buktinya dokumen kepemilikan,” ujar Idasril.
“Kita mengharap pihak kepolisian dapat memproses segera laporan dari klaen kami, agar hak-hak terhadap klien kami bisa kembali,” imbuhnya.
“Apalagi saat ini telah menjadi atensi, berdasarkan visi misi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi yang mengintruksikan untuk memberantas Mafia-mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara.(Suherman).