Kunjungan Kerja Satres Narkoba Polres Langkat Ke Layanan Rehabilitasi Narkoba
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berkunjung ke salah satu rehabilitasi korban penyalahguna Narkoba guna mendukung program pedoman jaksa agung 18/ 2021 yang tak lagi melakukan pemenjaraan dalam penuntutan hukum terhadap pengguna Penyalahguna Narkotika dimana korban penyalahguna menjalankan program rehabilitasi.24 November 2022.
“AKP Kusnadi selaku Kasat reserse Narkoba Polres Langkat menyampaikan hasil dari grebek kampung Narkoba dan tangkapan yang tidak memenuhi barang bukti dia hanya korban penyalahguna Narkoba kita lakukan assement melalui BNN Kabupaten Langkat dan tindak lanjut rehabilitasi ,dimana kita bekerja sama dengan beberapa layanan rehabilitasi milik pemerintah dan swasta seperti Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia,saat ini kami berkunjung untuk melihat serta korban penyalahguna Narkoba yang kami rujuk ke LRPPN _BI.
AKP Kusnadi menerangkan ada tiga aturan di internal kepolisian yang memberikan pedoman dalam penyelidikan, maupun penyidikan khusus para pecandu narkotika. Di antaranya, Peraturan Kepala Bareskrim Polri 01/2016 tentang Penanganan Pecandu, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Ada juga Surat Edaran Kepala Bareskrim SE/01/II/2018 yang berisikan tentang petunjuk rehabilitasi bagi para pecandu, pengguna, dan penyalahgunaan narkotika, serta obat-obatan terlarang.ujar Kasat res Narkoba Polres Langkat.
Korban penyalahguna Narkoba wajib menjalankan layanan rehabilitasi Narkoba sesuai dengan UU Narkotika tahun 2009,selaku Pimpinan IPWL H.Dika Novandry Sh,menyampaikan terima kasih kepada kasat Narkoba polres langkat yang hadir dan bekerja sama dalam penanganan layanan rehabilitasi korban penyalahguna Narkoba ,saat ini kami sangat terbantu dengan pemerintah sumatera utara melalui badan kesatuan bangsa dan politik provinsi sumatera utara dengan program rehabilitasi bagi keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi Narkoba.Rudi