Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Online

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Online

Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Subdit V Tipidsiber berhasil membongkar sindikat penipuan online dan menangkap lima orang pelaku dua kelompok yang berbeda, Jum’at (25/11/2022).

Salah satu pelaku yang di tangkap merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKl Sumsel, sedangkan empat (4) pelaku lainnya merupakan warga Bogor. Adapun modus kedua kompolotan penipuan tersebut sama, dengan menguras uang korban yang ada di rekening.

Dua komplotan tersebut berhasil di bongkar dan di tangkap Unit II dan III Ditreskrimsus Polda Sumsel berkat laporan korban Selviana Yunita Hutauruk (38) dan Periansyah (60) warga Palembang.

Lima pelaku yang di tangkap Willy Dosen (22) warga Sungai Menang kabupaten OKI Sumatera Selatan sedangkan empat (4) Eko Bowie Prihanantono (37) Shandy Setiawan (34) Syahrul Sopian (20) dan Mamun Yaryono (35) warga Bogor Jawa Barat.

Tersangka Willy di tangkap di Palembang karena menipu dan menguras uang rekening korban Selvina Yunita Hutauruk, sedangkan empat (4) tersangka Eko Bowie Prihanantono,Shandy Setiawan, Syahrul Sopian dan Mamun Taryono di tangkap di Bogor atas laporan korban Periansyah warga Palembang.

“Sudah sekitar lima (5) bulan operasi, saya pemilik toko, kami bagi tugas dengan teman pelanggan, banyak dari Jawa dan luar,”ujar Eko Bowie Prihanantono.

“Direktur reserse kriminal khusus Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani melalui kKasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan, yang di amankan dari dua (2) perkara, Satu kelompok Bogor satu kelompok TS barubdi Palembang, caranya membeli barang dengan menggunakan kartu kredit, kelompok Bogor sudah beroperasi sekitar lima (5) bulan, dan yang satu kelompok di Palembang baru dua (2) bulan, untuk para korban masih di kembangkan,”Ujarnya.

Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa Hp, Print out, tujuh (7) batang emas, kotak pengiriman online dari dua perkara, masih ada pelaku yang Dpo, lanjut Fitriyanti

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan UU No 11 tahu 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun.(Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.