Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 17 kepala daerah di Sumatera Utara Terjerat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 17 kepala daerah di Sumatera Utara Terjerat Korupsi

Medan|Radar Bhayangkara Indonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 17 kepala daerah di Sumatera Utara, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota terjerat kasus korupsi yang ditangani penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022, yang berlangsung di GOR Pemprov Sumut di Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa, 29 November 2022.

“Ada 17 kepala daerah di Sumut (terjerat kasus korupsi). Dimana 16 kasus ditangani oleh KPK dan sisanya oleh kejaksaan,” kata Alexander.

Alexander mengungkapkan Sumut terus melakukan pembenahan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi secara tersistematis dan terukur.

Sehingga merubah Sumut yang dulu Semua Masalah Urusan Uang Tunai. Sekarang menjadi Sumut Maju, Unggul dan Terhormat.

“Itu harapan semua masyarakat di Sumut ini,” ujar Alexander.

Alexander mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.

Sehingga seluruh daerah di Indonesia terbebas dari korupsi dan dapat menyejahterakan masyarakatnya.

“Kami juga berharap kepada Provinsi lainnya menjadi daerah bebas dari korupsi dan menyejahterakan masyarakatnya,” ucap Alexander.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan Sumut masih menduduki peringkat kedua provinsi yang terbanyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum.

“Ada 6 provinsi di wilayah I, kenapa dilakukan di Sumatera Utara. Saya berpikir, dan kaji-kaji Sumatera Utara masih rangking dua terbanyak korupsinya.

Mungkin ini, sebagai suatu sentakan bagi kita. Insyaallah bersama-sama kita berpikir positif,” jelas Gubernur Edy.

Mantan Pangkostrad itu, menghafal dan terus mengingat apa disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak yang berpesan kepada kepala daerah, agar jangan berurusan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah ditentukan koridor.

Kedua, kepala daerah jangan lakukan jual beli jabatan, ketiga jangan melakukan lakukan gratifikasi, keempat jangan lakukan suap dan menyuap, dan yang kelima, jangan melakukan penggelembungan anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi.

“Saya mahir dan hafal hal ini, saya diajari Kapolda saya,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubernur Edy meminta dan mengharapkan masukan dan saran dari para wartawan dan seluruh pihak untuk ikut serta mengawasi memberikan masukan dari mulai perencanaan, dilanjutkan penganggaran dan pelaksanaan.

Kemudian, laporan dan pertanggungjawaban.

“KPK bisa masuk dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, membangun dan menghilangkan sama sekali korupsi di Sumatera Utara dan di Indonesia,” ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, dari 17 kepala daerah terjerat kasus korupsi antara lain, mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Kemudian, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan kepala daerah lainnya di Sumut.dum

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.