Berkat Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Perawat Nyambi Jual Narkoba 

Berkat Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Perawat Nyambi Jual Narkoba 

Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia.com Seorang janda beranak dua yang berprofesi menjadi perawat dan telah menjadi PNS di salah satu puskesmas di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus berurusan dengan polisi.

WA ditangkap dirumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi di lingkungan sekitar rumahnya.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel dengan No 081370002110, kalau WA sering melakukan transaksi menjual narkoba diseputaran rumahnya,” ujar Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, kepada wartawan saat pres rilis, Selasa (13/12/2022).

Masih kata Kombes Heru, setelah di lakukan penyelidikan yang akurat, bahwa memang benar kalau pelaku menjual narkoba, personil Ditresnarkoba Polda Sumsel lalu menyamar sebagai pembeli narkoba (Under Cover Buy).

“Pada hari Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, personil memesan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari pelaku. Kemudian pelaku WA mengajak bertemu dirumahnya dan melakukan transaksi,” ujarnya.

“Jadi, saat WA menyerahkan barang bukti 2 paket shabu seberat 21,30 gram dan 16 butir butir ekstasi logo Gucci dengan tangan kanannya, pelaku langsung kita tangkap,” terang Heru.

“Sempat terjadi perlawanan dari keluarganya WA saat pelaku di tangkap, dan karna kondisinya tidak kondusif, pelaku kemudian kita bawa ke Makopolda Sumsel untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup/ pidana 20 tahun,” imbuhnya.

Sementara, pelaku WA saat di mintai keterangan oleh wartawan mengatakan, bahwa dia sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.

Saat ditanya kenapa tergiur untuk menjual barang haram tersebut, padahal sudah menjadi PNS?

WA menjelaskan keuntungan yang di dapat sekali transaksi bisa mencapai Rp 500.000,00, dan karna dirinya adalah seorang janda beranak dua, serta untuk kebutuhan sehari-hari.suherman

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.