Berawal Dari Chatingan Dan Sms Awal Dari Perselingkuhan
Medan
Radar Bhayangkara Indonesia.com Seorang pria yang diketahui merupakan karyawan bank di medan panik saat dibawa dikumpulkan oleh keluarga Wanita yang berstatus suami istri di rumah wanita tersebut.
Selingkuhan itu bernama/inisial S yang diketahui bekerja di salah satu bank daerah di medan,wanita yang berstatus masih ada suami melakukan hubungan perselingkuhan dan hubungan zina disalah satu hotel ,sesaat suami mempertanyakan hubungan perselingkuhan tersebut kepada s dan membawa ke rumah orang tua wanita yang berstatus masih istri sah,dikumpulkan dan membenarkan perselingkuhan di depan kedua orang tua wanita tersebut,bermula dari sms dan chatingan kecurigaan dari suami wanita tersebut.
Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri melakukan zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami melakukan zina.
Perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut (vide pasal 284 ayat 2 KUHP). Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada di luar negeri (vide pasal 74 ayat 1 KUHP).