Dokter Puskesmas Diberhentikan Sepihak, PJ Bupati Muba di Gugat ke PTUN
Palembang,
Radar Bhayangkara Indonesia.com|Dr Fajar Maulidan seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Raya kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di duga diberhentikan sepihak oleh PJ Bupati Muba Apriadi.
Pengabdiannya selama tiga tahun di Puskesmas Jirak Raya Kecamatan Muba tak dihargai sama sekali, dan harus menelan pil pahit akibat diberhentikan secara sepihak oleh PJ Bupati Muba Apriadi.
Saat diwawancarai dr Fajar Maulidan didampingi oleh tim kuasa hukum Iir Sugiato SH dan Mulyadi SH MH mengatakan, intinya kami disini mencari keadilan karena Pemberhentian sepihak terhadap dirinya tanpa melalui mekanisme seperti pemanggilan pertama dan kedua, dr.Fajar Maulidan diberhentikan hanya berdasarkan tidak masuk kerja dikarenakan mengalami sakit Covid 19 dan menurut penuturannya tidak masuk kerja sudah disertai surat sakit, Kamis (5/1/2022).
“Saya hanya mencari keadilan karena saya diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme, sedangkan saya bertugas di Puskesmas Jirak tersebut sudah lebih dari tiga tahun,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja kewajiban dan hak-hak tidak saya dapatkan seperti, mulai dari jasa medis, bahkan saya sempat mengurus pemindahan saya mulai dari menghadap Gubernur dan Bupati Muba sebelumnya, namun surat pemindahan belum sempat diproses tahu-tahu saya mendapatkan surat pemberhentian tanpa melalui surat pemberitahuan satu, dua dan tiga.
“Saya diberhentikan tanpa melalui surat pemberitahuan,” ungkap dr Fajar Maulidan.
Sementara itu Iir Sugiarto dan Mulyadi SH MH selaku tim kuasa hukum dr.Fajar mengatakan, klien kami ini merupakan seorang dokter yang ditempatkan di Puskesmas Jirak Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas perkara yang menimpa klien kami ini, kami menilai ada kesewenang-wenangan atau arogansi.
“Dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap klien kami oleh PJ Bupati Muba merupakan bentuk arogansi tentunya ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang segera dalam waktu dekat akan kami layangkan,” ujar Iir.
Kalau la yang menjadi dasar pemberhentian terhadap klien kami adalah karena tidak hadirnya klien kami dalam bekerja, sudah disampaikan terlebih dahulu karena pada saat itu klien kami sedang mengalami sakit Covid 19 dan hal tersebut sudah disampaikan melalui Kepala Puskesmas, Kadinkes dan pemberitahuan tersebut disertai surat Covid.
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba, sebelum melakukan gugatan kami terlebih dahulu melayangkan surat keberatan atas SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba tersebut, namun bentuk arogansinya tidak ada tanggapan sama sekali atas surat yang kami layangkan baik melalui surat atau pun lisan, kami berharap PTUN akan menilai dan mengkaji atas tindakan yang diambil oleh PJ Bupati Muba terhadap klien kami,” pungkasnya.