Dewan Perwakilan Rakyar BN Holik Menghadiri Acara Tabligh Akbar DiDesa Sukatenang Bekasi
Bekasi,
Radar Bhayangkara Indonesia.com|Kab Bekasi-BNN-Kehadiran BN Holik Qodratulloh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi di Acara Tablikh Akbar Pada hari Sabtu 14 Januari 2023 di kantor halaman desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedatangannya itu memberikan warna tersendiri langsung di tengah-tengah masyarakat. Sebagai wakil rakyat Daerah yang di tinggal di selatan kab Bekasi ke Utara ditanya perihal perkembangan pemekaran Bekasi Utara, beliau mengatakan: “Pemekaran wilayah Bekasi Utara di 2009, DPRD kabupaten Bekasi sudah, dulu yang dikomandoi oleh mendiang almarhum H Mustakim dan didorong oleh almarhum H Sadudin, sebagai pendahulunya di DPRD. Jadi, saat ini kami beserta temen-teman dan saya sebagai ketua DPRD saat ini tak lepas melihat kepada sejarah prolog sudah ada, kami ini tinggal menindak lanjuti tergantung pada dari sosok baik dari kepemimpinan itu sendiri baik eksekutif atau legislatif agar jangan ada benturan kepentingan. Bekasi inikan cakupan wilayah sangat luas, nah! ibaratkan buah apel umpamaannya jika buah apel dibagi menjadi dua jadi sedikit , semua kembali kepada sosok. Untuk itu maka kita pertanyaannya jika mau jadi pemimpin mau ngapain? Mau mengabdi atau untuk mencari kekayaan jika mau mengabdi ia sudah lepas, ia rejeki bahkan gak akan tertukar. Semua sudah ada tinggal kami mematangkannya.”
Masih lanjut kata beliau, “andaikata ada ketentuan dipertiga tahunan harus dimodernisasi, diperbaiki terhadap hal itu memang kami akan sesuaikan karna bupati saat ini adalah PJ yang kekuasaannya terbatas yang harus perlu nunggu dulu dari kemendagri. Kalau Bupati definitif maka kami akan agendakan akan ajukan hingga provinsi nantinya diparipurnakan di Jawa Barat hingga pusat.”
Secara terpisah, Izhar MR, Ketua DPP LSM BALADAYA, saat ditemui awak Media Online BNN menyatakan, ” Terkait Pemekaran Bekasi Utara, kami mengamati bahwa dulunya sudah ada produk TUN atau KTUN, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara, berupa Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Persetujuan Pemekaran No. 17/KEP/172.2/DPRD/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Persetujuan Bupati Bekasi tanggal 15 Juli 2010″.
“Jadi,selazimnya Pemkab Bekasi, siapapun Bupati dan Ketua DPRD nya, konsisten dengan KTUN tersebut. Sehingga pada musrenbang yang digelar pemkab Bekasi tahun 2022 yang lalu kami meminta agar Pemekaran Bekasi Utara dijadikan kegiatan dalam rencana kerja pemkab Bekasi 2023-2026” Tegas Izhar MR.RADAR_BEKASI
(Mulis)