Hantje Laporkan Kasus Pengrusakan ke Polrestabes Palembang

Hantje Laporkan Kasus Pengrusakan ke Polrestabes Palembang

Palembang|Radar Bhayangkara Indonesia.com

Menindaklanjuti adanya dugaan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan diduga melakukan perusakan barang, yang dilaporkan Hantje Bahtiar (71), masih dikebut Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023).

“Perkara pengerusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin seperti yang dimaksud, masih dalam penyelidikan Polrestabes Palembang. Kini kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Palembang hanya menangani perkara perusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa ijin saja, sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel.

“Laporan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Sudirman, Simpang RS Charitas, Palembang itu, ada di Polda Sumsel, otomatis penanganannya disana. Kita hanya menangani perkara masuk perkarangan tanpa ijin dan merusak barang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hantje Bahtiar (71) warga Perumahan Pangeran Permai Kelurahan Sako Kecamatan Sako, melaporkan ZL dan rombongan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan pengerusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa ijin, Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sementara itu saat kami konfirmasi Mulyadi SH MH selaku kuasa Hukum Hantje Bahtiar mengatakan, kami mengharapkan pihak Kepolisian untuk menangani secara serius terkait peristiwa ini dan bertindak tegas, kami meminta pihak terkait turun langsung dengan adanya orang yang memaksa untuk menguasai tanah klien kami.

Perkara ini telah kami laporkan pada pihak Kepolisian Polrestabes Palembang dengan Nomor:LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

“Atas kejadian ini kami sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, karena dari peristiwa ini menyebabkan keresahan terutama untuk yang menunggu lahan klien kami, karena orang yang ada di lahan tersebut sangat ramai dari 10-20 orang, sekali lagi kami harapkan agar pihak Kepolisian dapat mengambil tindakan tegas,” ujar Mulyadi SH MH

Sementara itu dari keterangan RO (45), kelompok orang yang tersebut merupakan orang suruhan dari RSS yang mengaku pemilik lahan tersebut, disini kami hanya menunggu tanah saja dan kami dapat perintah dari pak Hantje (71) karena sepengetahuan kami pemilik tanah ini beliau dan yang menyuruh kami tinggal dan berkebun di tanah ini bapak Hantje.

“Kami tinggal di sini dari tahun 2015 dan tidak ada yang mengusik, tapi sekarang semenjak banyaknya sekelompok orang yang datang kesini terhitung dari hari Senin 16/1/2023 sampai sekarang, kami merasa resah dan dari kejadian ini kami tidak dapat melakukan aktivitas layaknya orang normal karena pintu pagar digembok oleh rombongan orang-orang tersebut,” ujar Ro.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.