Dua Kampung narkoba di grebek Polres Binjai.
Binjai| Radar Bhayangkara Indonesia.
AKBP Hendrik Situmorang SH Sik Msi Kapolres Binjai mengintruksikan kepada Sat.Narkoba Polres Binjai untuk segera memberantas peredaran Narkoba di bawah payung hukum Polres Binjai,mendapat perintah tersebut AKP Ivan Rinaldi Panen Kasat Narkoba Polres Binjai bertindak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Jajaran Pemko Binjai,BNNKBinjai,Kodim 0203,PM TNI.Senin 6 Februari 2023
AKP Ivan Rinaldi Kasat Narkoba Polres Binjai langsung memimpin melakukan penggerebekan terhadap dua kampung narkoba,pertama Dusun VIII Desa tandam hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,(Wilayah hukum Polres Binjai)
di tempat ini Tim berhasil mengamankan seorang laki laki (39) berinisial FM,IK ,pekerjaan buruh bangunan, barang bukti enam bungkus narkoba jenis Sabu seberat 2,12 gram,empat bungkus plastik kosong dan satu timbangan elektrik,satu unit HP merek Nokia,satu jenis korek api untuk menyimpan narkoba didalamnya,tiga skop terbuat dari pipet plastik,tiga mancis serta puluhan bong kaca untuk mengisap narkoba.
Di TKP kedua pasar VII China Dusun II Kecamatan Hamparan Perak Kab.Deli Serdang tim gabungan berhasil menggerebek dan mengamankan tiga lelaki berinisial AW,44 swasta tahun,DS 26 tahun buruh,dari hasil penggerebekan tersebut tim gabungan berhasil memproleh barangb bukti,30,2 gram sabu di tujuh kantong plastik,satu unit sepeda motor crp ,satu timbangan elektrik,satu lampu Hancock di pergunakan untuk menyimpan sabu,satu korek api dan beberapa skop dari plastik dan beberapa bong untuk mengisap sabu.
Terhadap semua tersangka akan di kenakan pasal 114,subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,adapun tim gabungan yang ikut dalam penggerebekan itu terdiri dari Satuan narkoba Polres Binjai,Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Kodim 0203,Polisi Militer dan Satpol PP Pemko Binjai. Sumber berita M.Syafii Binjai