Pungli Dana LPM Raup Keuntungan Rp 40juta/bulan Beredar Kwintasi Bendahara Lisnawati P yang Sudah Meninggal
Medan|Radar Bhayangkara Indonesia
Kepling II kelurahan perintis Kecamatan Medan Perjuangan terus melakukan pungutan liar kepada masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Perintis.
Padahal Lurah Perintis sudah pindah tugas mulai bulan Januari 2023, namun Kertas kwitansi Iuran LPM terus beredar melakukan pungli kepada masyarakat, harusnya kan kertas kwitansi LPM itu tak berlaku lagi, ucap Warga Ainun kepada pers Selasa (7/3).
“Pungli yang dilakukan Kepling tersebut sudah berlangsung lama dan bervariasi, untuk masyarakat bisa dari mulai Rp 25 rb, Rp 50 ribu/bulan dan untuk perusahaan Rp 100 ribu/bulan. Dari Pungli ini, sang Kepling bisa mengantongi mencapai Rp 40 juta perbulan seperti Tunjangan Kepala Dinas di Pemko Medan, ucap ainun seperti sampaikan Sri Widaningsih mantan pegawai kelurahan perintis ini.
‘Kita berharap Walikota Medan segera mencopot dan memberikan sanksi yang berat kepada sang Kepling dengan digiring keranah hukum atas perbuatannya yang merugikan masyarakat. Bahkan bila ada konspirasi dengan oknum kelurahan dan oknum kecamatan harus ditindak ‘ tegas Eko yang mengaku setiap bulan dminta uang LPM ini.
Sementara itu Sri Widaningih mantan Kasi Ekang Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, mengaku dalam kwitansi bendahara Lisnawati Panjaitan sudah meninggal sejak 13 Noveber 2022 lalu. Bahkan menurutnya oknum Kepling mencetak kwintasi sendiri, kata Sri, pada tim Media, Selasa 7 Maret 2023.
Celakanya Kepling tersebut juga selain mencatut nama Lurah Perintis. Bahkan Lisnawati Panjaitan yang sudah wafat 2022 lalu , ada namanya di kwitansi. ” Ini benar-benar gila dan tak punya moral. Dan minta agar Walikota Medan Bobby Nasution kasus ini dibawa ke ranah hukum. Karena ini sudah merusak citra walikota, ” tegas Ewin yang dikenal aktif berbagai organsasi media ini.
Sementara ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sofyan , tak banyak berkomentar. Mantan Satuan Polisi Pamong Praja ini Pemko Medan ini hanya mensher via WA Perda no 2 tahun 2013 tentang Lembaga kemasyarakat.Radar_Medan