Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.Puluhan Truck Tanki Parkir Liar Makan Bahu Jalan
Medan|Radar Bhayangkara Indonesia
Sekitar Puluhan Mobil Truck berbagai warna yang diduga memuat Cruid Palm Oil (CPO) terlihat terparkir memakan bahu jalan dijalan Nasional Jalan KL.Yos Sudarso KM.6 dekat Simpang Brayan ,pada Selasa(27/03/2023)
“Hal tersebut membuat beberapa penggunaan jalan tersebut merasa resah ,pasal nya Puluhan Truck Tangki tersebut memakan bahu jalan sehingga mempersempit ruas Jalan sepanjang KM.6 Yos Sudarso Medan-Belawan.
Firman salah satu pengguna jalan merasa resah dan harus berhati-hati saat melintasi jalan tersebut, pasalnya Truck Tanki yang parkir sembarangan mengakibatkan kemacetan dan dapat merugikan pengguna jalan Umum lain nya,” ungkap Firman “kepada awak Media saat melintasi jalan tersebut.
Salah satu supir Truck Tanki saat dikonfirmasi Wartawan terkait parkir yang memakan bahu jalan tersebut, menjawab dengan santai dan tenang,gk ada apa-apa ,gk macet ,” terang salah satu supir Truck Tanki kepada Wartawan’.
Padahal sudah jelas Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38
Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.
Peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jajalan
Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
10 area dilarang parkir:
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu Jalan.
Sumber : Radar_Rudi