Hanya Penyedia Tempat, Harta Apin BK tak Bisa Dirampas
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia
Sidang Apin BK kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim jaksa penuntut umum menghadirkan ahli TPPU dari PPATK.
Awalnya jaksa bertanya kepada ahli bernama Dhira Gulista terkait pengetahuannya mengenai tindak pidana pencucian uang. Ahli menjelaskan secara singkatnya bahwa tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari sesorang.
Kemudian, jaksa bertanya kepada ahli terkait adanya aset Apin BK yang diduga berasal dari hasil perjudian dan beberapa aset yang diagunkan dan cicilannya dibayar diduga menggunakan hasil perjudian juga.
Menanggapi pertanyaan itu ahli menjelaskan bahwa terlebih dahulu harus melihat tempat dan waktu tindak pidana asal dahulu sebelum bisa menilainya.
“Terkait itu, kita harus melihat dulu tempat dan waktu harta kekayaannya tersebut. Maka kalau dilihat dari data, nantinya yang bersangkutan bisa membuktikan waktu dan tempat hasil kekayaan yang didapatkannya itu,” kata saksi, Senin (17/4/2023).
Jaksa kembali menggali menurut pandangan ahli terkait beberapa aset yang bisa dirampas terkait adanya tindak pidana pencucian uang dari pidana asal yang menjerat Apin BK.
“Apakah harta kekayaan atau aset yang bersangkutan bisa dirampas, atau beberapa yang diagunkan itu jika terbukti adanya tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal bisa dilakukan perampasan,” tanya jaksa.
“Bisa dilakukan perampasan, tapi jika data hasil itu dalam waktu sesuai dengan waktu beroperasinya sewa ruangan di kafe warna warni sejak April 2022. Kemudian, yang bersangkutan juga harus membuktikan asal harta atau asetnya jika memang tidak di waktu cafe Warna warni tersebut,” jawab ahli.
Dhira menegaskan bahwa mereka hanya bisa melihat dari data yang diberikan oleh penyidik. Maka, Dhira mengatakan, mereka hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka pelajari dari data penyidik.
“Kami ahli bisa memberikan keterangan, dan pandangan sesuai dengan data yang diberikan oleh penyidik. Data yang diberikan oleh penyidik menjelaskan ada beberapa aset yang sejak berjalannya kafe warna-warni,” sambungnya.
Kemudian, hakim bertanya kepada ahli terkait adanya pinjaman uang ataupun kpr yang dilakukan Apin BK dalam jumlah besar di beberapa bank dengan agunan beberapa asetnya.
“Bagaiman ahli melihat, dengan jumlah yang besar hingga ada bank yang memberikan dengan maksimal kepada terdakwa. Menurut pandangan ahli walaupun bukan menjadi patokan kami, tapi mau tahu bagaimana pandangan ahli terkait itu,” tanya hakim.
“Pihak bank biasanya itu melihat dia dulu apakah dia nasabah prioritas dan dilihat dari agunan yang diajukannya nilai tersebut melebihi dari nilai pinjaman yang bersangkutan. Akan hal itu jadi wajar saja bank bisa memberikan itu walau pastinya berisiko,” jawab ahli.
Mendengar keterangan ahli kemudian beberapa pertanyaan jaksa dan hakim terkait pinjaman uang yang dilakukan Apin BK di beberapa bank. Apin BK merespon bahwa ada beberapa bank yang bisa memberikan tersebut dengan jumlah yang maksimal.
“Izin majelis, ada beberapa bank yang bisa memberikan dengan jumlah yang maksimal terkait pinjaman yang saya lakukan itu,” ujar Apin BK.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan.Radar@sembiring