Seorang Pelaku Pengedar Shabu di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Seorang Pelaku Pengedar Shabu di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

LEBAK l Radarbhayangkaraindonesia.com

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RF (25), warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung, diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, pada Senin (08/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Kadulanggar RT/RW. 005/002 Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik, Jum’at (12/5/2023).

“Pelaku RF (25), berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 9,67 gram dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam,” terangnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Malik.

“Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,. MH, berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tukasnya.

Penulis : Pandji
Sumber : Humas Polres Lebak

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.