PT . FSB Apresiasi Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik,ST.,M.H Saat RDP
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia
Merasa janggal pemanggilan terhadap PT. Fan Solusindo Bersama,(FSB) oleh Polrestabes Medan dan dugaan pasal yang di sangkakan adalah dugaan tindak pidana Korupsi, Fandi Ahmad meminta agar segera dipanggil pihak-pihak terkait ketika di RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) sedang berlangsung.
Tepatnya Senin tanggal 12 Juni 2023 PT. FSB ) mengapresiasi Ketua Komisi IV DPRD Medan Kota, Haris Kelana Damanik,S.T., M.H dari Fraksi Partai Gerindra, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H dari Fraksi Partai PDI Perjuangan,serta Ridiawan Sitorus dari Fraksi Partai PKS saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan tudingan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan yang dikelola nya.
Sempat terjadi alot RDP tersebut dan dihujani oleh instrupsi dari pihak PT. FSB yaitu Fandi Ahmad dan Mulya Koto serta dari pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua Manik namun mampu di tengahi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik.ST.,M.H yang terkenal tegas dan Humanis .
Berikut keberatan PT. Fan Solusindo Bersama dengan mengangkat TOPIK PEMBAHASAN TENTANG:
PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NO : 10 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK PARKIR;
A Disini kami sampaikan untuk bermohon kepada DPRD Kota Medan untuk uji materi /review /merubah ;
1. Pasal 7 BAB IIIA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PARKIR
PASAL 7B “ Roda dua dan roda tiga,untuk parkir tetap,
tarif dasar Rp 2.000 s/d Rp 3.000.
Alasannya :
———–tarif tersebut bersifat ambigu sebab tidak adanya
limit/batas waktu, dikarenakan dalam pelaksanaannya adanya
kendaraan menginap berhari hari/perbulan.
———–akibat dari tarif yang bersifat ambigu pihak kami
harus berhadapan dengan hukum unit Tindak Pidana korupsi di
Polrestabes medan yang terus menerus meminta data kepada kami
bukan mencari data (bukti)seolah – olah kami adalah pelaku krimninal perda sekota Medan yang mempengaruhi kredibilitas
perusahaan kami, disebabkan adanya temuan karcis kami dengan
tarif Rp 5.000 berlaku 12 jam ( Contoh :masuk pkl 20.00 wib
keluar 08:00 wib ).
Dan menurut pasal 32 D, “ Apabila penyelenggara tempat parkir
tidak mengikuti besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7A akan dkenakan SANKSI ADMINISTRATIF berupa
penutupan kegiatan usaha penyelenggara tempat parkir.
( melalui mekanisme pada umumnya SP 1, 2 dan 3 )
2. Mereview/uji materi/merubah Pasal 6 tarif pajak
parkir ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa
parkir kepada penerima jasa parkir dengan
menggunakan tarif parkir tetap dikenakan tarif
sebesar 20%(dua puluh persen) dari pembayaran;
b. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa
parkir kepada penerima jasa parkir dengan
menggunakan tarif sewa parkir progresif dikenakan
pajak parkir sebesar 25%(dua puluh lima persen)dari
pembayaran; dan
c. Penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa
parkir kepada penerima jasa parkir dengan
menggunakan tarif sewa parkir Very Important Person
(VIP) dan vallet dikenakan pajak parkir sebesar
30%(tiga puluh persen) dari pembayaran.
Alasanya : dikarenakan jika pendapatan minim pengusaha akan merugi, contoh ;
Pendapatan Rp 50.000.000 – pajak progresif 25% = pendapatan
setelah potong pajak Rp 40.000.000
Gaji karyawan Rp 30.000.000
Setoran ke gedung/pemilik lahan Rp 10.000.000
Biaya Listrik + air Rp 1.000.000
Maintenance IT Rp 2.500.000
Pengembalian modal/cicilan modal awal 2 tahun.
1 In 1 Out Rp 7.500.000
Minus Rp 11.000.000
Belum biaya lainnya.
B Meminta dan memohon kepada Kapolrestabes Medan melalui DPRD Kota medan
untuk menghentikan Proses hukum atas penyelenggaraan parkir
oleh PT Fan Solusindo Bersama, dikarenakan proses tidak
relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan
pasal 32 D ( tentang tariff parkir ).
———–Minute of meeting ini kami perbuat disebabkan saat
ini masih berjalannya Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) yang
telah dicanangkan sebelumnya oleh Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo dan demi terlaksananya 9 nawacita
dimana salah satu isinya adalah “Membuat pemerintah tidak
absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan
prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada
institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi
demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan
lembaga perwakilan”.
” Kami mengucapkan ribuan Terimakasih kepada Bapak Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik.ST.,MH yang sudah mengabulkan permohonan kami dari PT. Fan Solusindo Bersama dan kami merasakan ada yang aneh dalam pemanggilan terhadap kami oleh Polrestabes Medan ” ungkap Fandi Ahmad .
Setelah mendengarkan dari pihak-pihak terkait baik itu PT.FSB dan Polrestabes Medan akhirnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik,S.T., MH melimpahkan dan merekomendasikan permasalahan ini ke Komisi III karena menyangkut masalah pajak parkir.
Dari pantauan awak media di Sekretariat DPRD Kota Medan, terlihat Lawyer dari PT. Fan Solusindo Bersama yaitu Tomi Sihotang dan beberapa rekannya untuk mengawal Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dari awal di mulainya RDP tersebut sampai akhirnya di limpahkan untuk direkomendasikan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.