IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Salah Satu Organisasi Yang Ada di Kabupaten Banyuwangi Bisa Berikan Kontribusi positif Ke Lapas
Banyuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) DPD Banyuwangi, yang sudah ber-sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) , menerima piagam penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim, pada Senin (24/7/23) siang.
Penyerahan piagam penghargaan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Drs. Imam Jauhari, MH, didampingi Sekdakab Banyuwangi, Drs. H. Mujiono, MSi, bersamaan dengan acara Bakti Sosial dan pengentasan Stunting di Taman Blambangan Banyuwangi dalam rangkaian Hari Jadi ke-78 Kemenkumham. Penghargaan kepada IPWL LRPPN BI Banyuwangi diterimakan perwakilan lembaga LRPPN BI BANYUWANGI oleh Hakim Said, SH selaku Pembina Panti Rehabilitasi Terpadu yang beralamat di JL Kepiting 89 Banyuwangi. Sedangkan penghargaan.
“Penghargaan ini kami berikan kepada dua lembaga yang selama ini telah berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika didalam Lapas kelas II A,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Usai menerima Piagam penghargaan bernomor SK, W. 15- 2019. KP. 05.03 tahun 2023 dari Kanwil Kemenkumham, Hakim Said selaku Pembina IPWL LRPPN-BI menyatakan terimakasih karena kontribusi mereka yang mendapatkan pengakuan dari instansi terkait.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim atas penghargaan ini. Wabil khusus kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi selaku mitra kerja yang selama ini memberikan atensi dan selalu bersinergi dalam penanganan rehabilitasi, sangat kami apresiasi sekali,” lontar Hakim Said.
Sementara Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, kepada media ini mengaku turut senang dan bangga karena LRPPN BI sebagai salah satu organisasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang selama ini memberikan kontribusi positif terhadap Lapas dengan memberikan program pembinaan di bidang rehabilitasi sosial terhadap warga binaan yang berperkara narkoba secara sukarela
“Perlu kami sampaikan, bahwa penghuni Lapas Banyuwangi saat ini berjumlah 988 orang, dan 60 persennya adalah perkara narkoba. Sehingga harus dilakukan penanganan secara khusus terhadap warga binaan terutama yang perkara penyalahguna narkoba. Agar pada saat mereka bebas sudah tidak lagi berurusan dengan narkoba lagi,” ungkap Wahyu.,
Ditempat berbeda Muhamad Hiksan.MM, selaku pimpinan IPWL LRPPN BI Banyuwangi , menanggapi sangat positif dan luar biasa apresiasi yang diberikan oleh Kemenhumkam berupa penghargaan yang diberikan oleh lembaga semoga pelayanan yang kita berikan kepada residen di lapas, semoga kedepannya bisa lebih baik lagi dan membuat residen good.
Ikhsan juga berharap , pelayanan rehabilitasi narkoba di dalam lingkungan lapas kelas IIA di Banyuwangi secara sosial perlu ditingkatkan secara proposional, dimana output para residen tersebut bisa diterima oleh masyarakat dan bisa mandiri merubah dan menguat kan imannya,agar kuat menghadapi ujian dan cobaan dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.