KPPN Gandeng LRPPN BI Banyuwangi Penuhi Inpres No 2 Tahun 2020

Banyuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia
Penuhi kegiatan yang dimaksud dalam inpres Nomor 2 tahun 2020 Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi. Gandeng Lembaga rehabilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI)DPD Banyuwangi, lembaga yang sudah bersertifikat standar Nasional Indonesia (SNI) alamat kantor jalan kepiting no 89 kelurahan Tukang Kayu kecamatan Kota kabupaten Banyuwangi, sedang melakukan skrining dan tes urine pada Rabu (2/8/23) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Biworo Hariwidjaja Selaku Kepala KPPN Banyuwangi, kepada wartawan mengatakan, ” kegiatan ini adalah program pemerintah yang dimaksud dalam inpres Nomor 2 tahun 2020 , tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 ( Inpres 2/2020) dan itruksi menteri keuangan Nomor 550/MK. 01/2020 mengenai P4GN di lingkungan kementrian keuangan ,
Untuk Karyawan kami yang mengikuti tes urine ada yang PNS dan ada yang non PNS , untuk yang PNS 15 orang dan yang non PNS 9 orang ini yang dilakukan baru pertama kali.
Biworo juga berharap, bekerja dengan optimal tanpa adanya penyalahgunaan narkoba dan juga menjaga integritas KPPN Banyuwangi sehingga bisa menjaga mutu layanan, ” Ujarnya
Muhamad Hiksan Ketua LRPPN-BI Banyuwangi Menyampaikan laporan pelaksanaan tes urine pada masing-masing peserta menurut Hiksan, tes urine yang dilakukan oleh KPPN Banyuwangi: adalah program yang luar biasa yang bisa membawa Marwah positif dalam institusi masing-masing dan juga pihak karyawan bekerja dengan baik dan sehat tanpa narkoba.