Dikawal Polisi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Medan, Minta Cabut UU Cipta Kerja

Dikawal Polisi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Medan, Minta Cabut UU Cipta Kerja

Medan | Radar Bhayangkara Indonesia

Ratusan buruh berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023).

Aksi massa kali ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polrestabes Medan. Sehingga aki berlangsung damai itu berjalan kondusif. Aksi massa mengenakan seragam perusahaan, seperti yang terlihat dari konvoi kendaraan motor dan mobil menuju ke Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

“Kami bergerak dari Belawan menuju ke Kantor Walikota Medan dikawal oleh pihak kepolisian. Hidup buruh, ” ucap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP Lem) Kota Medan Supranoto.

Buruh juga meminta agar pemerintah mencabut UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi sebuah Undang – undang. Pemerintah segera mencabut Undang – undang Omni Bus Law Kesehatan.

“Disnaker Sumut segera mengaktifkan kembali aktivitas atau kegiatan Dewan pengupahan dan LKS tripartit Provinsi Sumut. Agar dipercepatnya penanganan kasus – kasus ketenaga kerjaan yang ada di Disnaker Sumut. Selain itu Disnaker Sumut melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta kurangnya keterbukaan pengawasan kepada pekerja yang membuat laporan tersebut, ” ujarnya.

Disebutkannya sebagai serikat pekerja yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang ada di Negara RI serta sebagai warga negara yang baik.

“Kami bukanlah manusia yang anti regulasi. Akan tetapi kami berharap dan meminta kepada pemerintah agar dalam membuat peraturan dan UU tetaplah memandang dan menghargai harkat dan martabat manusia, terkhusus kami di sebagai kaum pekerja/buruh adalah bagian dari penyumbang devisa terbesar dari negara. Namun dengan telah dilahirkannya UU Cipker No 11 harus disempurnakan, namun ternyata pemerintah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022 dan yang lebih miris lagi bahwa pemerintah justru melahirkan lagi sebuah UU baru yakni UU No 6 tahun 2023. Maka akhirnya lengkaplah sudah derita kaum pekerja/buruh, ditambah lagi UU Omni Bus Law Kesehatan yang mengurangi pelayanan kesehatan terhadap pekerja/buruh.

Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang menerima aksi unjuk rasa buruh itu mengaku tetap berpihak kepada kaum pekerja/buruh yang mendapatkan ketidakadilan mengenai kesehatan dan lainnya.

“Kalau ada masalah yang dilakukan perusahaan, jangan takut laporkan kepada pihak Disnaker. Saya menginginkan adanya kesejahteraan buruh di Kota Medan, ” papar Wali Kota Medan.

Pantauan wartawan, Walikota Medan juga memberikan makanan gratis kepada ratusan buruh yang datang dari Belawan dan sekitarnya

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.