Polda Metro Tangkap Pemasok Senpi Ilegal di Sumedang Garut
Jakarta | Radar Bhayangkara Indonesia
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal. Para pelaku yang berperan sebagai pemasok senpi ilegal kini telah diringkus.
Para pelaku ini ditangkap di Garut dan Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan pemasok ini berawal saat polisi menangkap pelaku R. Pelaku R ini merupakan residivis, yang pernah terlibat dalam kasus jual beli senpi ilegal.
“Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi ilegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada 2017,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Polisi lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, satu orang pelaku inisial ANR ditangkap di Garut, Jawa Barat, pada Jumat (18/8).
“Mempunyai peran pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan oleh R,” jelas Truno.
Dari penangkapan di Garut, polisi kembali menangkap satu orang pelaku inisial TRR di Sumedang, Jawa Barat. Pelaku TRR diketahui berperan sebagai pembuat atau perakit senpi ilegal.
“Satu orang tersangka yang mempunyai peran membuat dan merakit senjata api ilegal,” katanya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Jajaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan penyidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap penjual senjata api ilegal. Barang-barang tersebut dijual secara online atau melalui e-commerce.
Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (18/8/2023). Hengki menyebut dalam pengungkapan jual beli senjata api ilegal ini, polisi juga menangkap modifikator senpi yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Beberapa penerima senpi juga sudah ditangkap.
“Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima-penerima senjata apinya, kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti, nanti pada waktunya akan kami rilis secara bersamaan,” katanya.