Skandal Retribusi Kendaraan Bermotor di OKI: Masyarakat Dirugikan!
OKI | Radar Bhayangkara Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan temuan yang mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor No.34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Berdasarkan LHP BPK RI tersebut, Dinas Perhubungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) diduga melakukan pemungutan retribusi KIR melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran retribusi oleh wajib retribusi untuk uji KIR berkisar antara Rp 250.000 sampai dengan Rp 600.000, jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan.” bunyi laporan BPK RI tersebut yang dikutip Sriwijaya Ekspress, Kamis (3/8).
Kepala UPTD PKB Muhammad Sofari dalam resume hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan kendaraan yang membayar retribusi melebihi tarif pada Perda dikarenakan kendaraan tersebut berasal dari daerah lain dan melakukan numpang uji di UPTD PKB Kabupaten OKI. Namun berdasarkan konfirmasi dari wajib retribusi yang membayar melebihi tarif pada perda, kendaraan yang diuji merupakan kendaraan yang berasal dari Kabupaten OKI, bukan melakukan numpang uji.
Lebih lanjut, temuan tersebut menyoroti bahwa sistem pembayaran pengujian kendaraan bermotor dapat menggunakan Kartu Uang Elektronik (BSB Cash) dari Bank Sumsel Babel dan secara tunai pada loket pembayaran di UPTD PKB. Sayangnya, atas pembayaran yang melebihi tarif perda, tidak diberikan kuitansi atau bukti pembayaran kepada wajib retribusi, menimbulkan dugaan praktik pemungutan retribusi yang tidak transparan.
“Sistem pembayaran pengujian kendaraan bermotor dapat menggunakan Kartu Uang Elektronik (BSB Cash) dari Bank Sumsel Babel dan secara tunai pada loket pembayaran di UPTD PKB. Wajib retribusi membayar pengujian yang melebihi tarif perda secara tunai kepada petugas yang berada di loket pembayaran UPTD dan atas pembayaran tersebut, tidak diberikan kuitansi atau bukti pembayaran kepada wajib retribusi.” ungkap LHP BPK RI Perwakilan Sumsel tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan dalam laporan BPK tersebut menyatakan akan melakukan penelusuran terkait adanya praktik pemungutan retribusi yang melebihi tarif perda dan memberikan tanggapan bahwa kedepan, pengujian KIR akan mengikuti peraturan perundang-undangan.
Pemkab OKI juga merespon dengan memberikan rekomendasi Bupati Ogan Komering Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk menginstruksikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memungut retribusi KIR sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran dalam pemungutan retribusi KIR ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat dan dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap pelayanan publik.
BPK berharap dengan adanya temuan ini, langkah-langkah perbaikan dan penindakan dapat diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan transparansi dalam proses pemungutan retribusi KIR di masa mendatang.