Dianggap Gagal, APDES Tuntut Dani Ramdan Mundur

Dianggap Gagal, APDES Tuntut Dani Ramdan Mundur

Bekasi | Radar Bhayangkara Indonesia

Aliansi Pemuda Desa (Apdes) menuntut PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan mudur dari jabatannya lantaran dianggap gagal memimpin Kabupaten Bekasi.

Ketua Apdes Aweng mengatakan, meningkatkannya pengangguran di Kabupaten Bekasi bukti PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak mampu memimpin bahkan menurut Ia sudah gagal dalam menjalankan tugasnya, utamanya menekan angka pengangguran.

Apa lagi aksi gerakan anak muda dengan membawa lamaran kerja, sikap Dani Ramdan yang menurut Aweng terkesan acuh terhadap rakyatnya sendiri.

“Apdes dan para pengangguran menuntut PJ.Bupati Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena telah gagal mengentaskan pengangguran di Kabupaten Bekasi. Dengan sikap yang begitu acuh terhadap rakyat nya dan tidak mau menjalankan amanah undang-undang dasar 1945,”ujar Aweng, Kamis (24/08/23).

Diketahuinya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang pada tahun 2022. Jumlah ini, meningkat dibanding 2021, yakni 197.000 orang.

“Kami sebagai rakyat Bekasi menilai PJ.Bupati Bekasi telah gagal dalam menjalankan tugasnya,”tambah Aweng.

Oleh karena itu kata Ia, jika Dani Ramdan tidak peduli terhadap rakyatnya sendiri, Aliansi Pemuda Desa dan para penganggur juga warga Kabupaten Bekasi akan melakukan aksi lanjutan

“Dan akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Dani Ramdan sebagai PJ.Bupati Bekasi, Pemda Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Dani Ramdan telah gagal dan tidak becus dalam menjalankan amanat konstitusi,”kelakarnya.

Bagai mana tidak lanjut Aweng, aksi anak muda sebagai kaum penganggur saja PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan enggan menemuinya padahal itu bagian dari merealisasikan kebijakannya untuk menekan angka pengangguran.

“Kami sangat kecewa dengan Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai PJ Bupati Bekasi karena enggan menemui kami sebagai rakyatnya, hal itu kami nilai sebagai tindakan yang pengecut dari seorang kepala daerah,”pungkasnya.

(Mulis)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.