Dugaan Mafia Tanah : Konfirmasi dan Klarifikasi Balasan BPN Jakarta Timur Ngawur
Jakarta | Radar Bhayangkara Indonesia
Sengketa tanah yang diklaim oleh D Cs terjadi di tahun 2016 silam, sudah hampir 7 tahun lamanya ahli waris sangat di rugikan diduga para mafia tanah.
Adanya klaim ini ahli waris yang tidak pernah menjual tiba tiba muncul sertifikat sehingga tidak bisa membayar pajak setiap tahunnya.
Tanah yang berlokasi di pondok kelapa Jakarta Timur ini di duduki oleh ahli waris dari dulu hingga sekarang,Hasil temuan ini melalui Dirlitbang radarbhayangkaraindonesia.com YAP 71 yang sekaligus kuasa dari para ahli waris Pungin (alm) mempertanyakan kepada pihak terkait salah satunya pihak BPN Jakarta Timur melalui surat.
Berharap balasan yang diberikan sesuai dan ada solusi, malah ngawur dengan memberikan aturan keterbukaan informasi publik.
Pengajuan pertanyaan kami justru mengenai prihal undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 ini yang sifatnya keabsahan persyaratan untuk pengajuan pembuatan sertifikat, apakah tanah yang dikalim oleh D Cs ini dasarnya darimana ? termasuk menerangkan Buku Tanah, Surat Ukur, Warkah dan lain sebagainya. tanya YAP 71
Kami kuasa ahli waris, data di Kelurahan Pondok Kelapa tidak tercatat dan tidak ada pengajuan pembuatan sertifikat atas nama D Cs, tiba tiba BPN Jakarta Timur menerbitkannya, Ada apa BPN ini ?
Jangan jangan !! kami dapat menduga adanya kongkalikong dengan para mafia tanah, tidak ada transaksi jual beli, fisik dikuasai ahli waris dari dulu karena tidak pernah menjual.
Tidak hanya para mafia yang harus diusut, terlebih pejabat BPN Jakarta Timur yang dengan sengaja secara semena mena menerbitkan pembuatan sertifikat tanpa adanya bukti kepemilikan yang Valid. tegas YAP71.
APH yang kompeten dalam hal ini untuk segera mengusut secara tuntas keterlibatan para pejabat serta para mafia tanah agar tidak terjadi kembali hal serupa dikemudian hari. pungkas YAP 71.