Diduga Mafia Tanah Berlindung di APH, Sudah Nyata Tersangka Bebas dari Jeratan Hukum

Diduga Mafia Tanah Berlindung di APH, Sudah Nyata Tersangka Bebas dari Jeratan Hukum

Jakarta | Radar Bhayangkara Indonesia

Pungin Bin Durahman (alm) berdasarkan data kepemilikan berupa tanah adat dengan Girik C No.886 Persik 47 Blok D.1 dengan luas 6.370 M2 yang beralamat di kewedanaan Matraman Kecamatan Pulo Gadung Desa Pondok Kelapa Provinsi Djakarta Raya tercatat di buku register Kelurahan Pondok Kelapa.

Hasil investigasi kami ditemukan adanya dugaan tindak pidana keterangan palsu, pembuatan atau penggunaan surat autentik Akta Jual Beli (AJB) No.163/DB/1974 tanggal 20 February 1974 oleh Usman Lebah asisten Wedana Kepala Ketjamatan Djatinegara/PPAT atas nama H.Yahya Bin Hamit kepada Ny.Sri Herawati Arifin seluas seluas kurang lebih 2.583,65 M2 yang tidak terdaftar atau tercatat serta tidak diketemukan pada buku register Kantor Kecamatan Jatinegara.

Bahkan telah terbit menjadi sertifikat Hak Milik No.06574 seluas kurang lebih 996 M2 atas nama Sutjipto Arifin dan menjadi sertifikat Hak Milik No.06573 seluas kurang lebih 954 M2 atas nama Sutidjan Arifin.

Diduga Maladministrasi rekayasa surat dasar alas hak kepemilikan tanah salah alamat baik itu RT, RW termasuk letak lokasi dan batas batas tanah, hal ini dibuktikan adanya penyimpangan berdasarkan bukti data dan fakta sebagai berikut

1. Surat Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Duren Sawit Johana Murni SH.MH Nomor 1125/-1 772 tanggal 12 Maret 2019 telah melakukan penyalahgunaan wewenang Jabatan ( Abouse Of Power ) guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

2. Surat Camat Kecamatan Jatinegara H.Asril Rizal Nomor; 192/1 711 1 tanggal 4 Maret 2019 prihal AJB No.163/DB/1974 tanggal 20 February 1974 antara Yahya Bin Hamit dengan Ny.Sri Herawati Arifin seluas kurang lebih 2.583,65 M2 tidak di temukan pula di register Kecamatan Jatinegara Sampai kini.Selasa 26/9 2023

Yudhi Achmad Pamuji selaku kuasa ahli waris Pungin Bin Durahman (alm) menyampaikan

” ya saya selaku kuasa dari ahli waris Pungin Bin Durahman dari tahun 2016 hingga sekarang untuk pengurusan penyelesaian tanah yang diklaim oleh SHA Cs.

Laporan serta pengaduan saya kepada pihak berwenang begitu lambat penangananya, padahal sudah jelas berdasarkan bukti yang ada ini SHA Cs dinyatakan sudah melanggar dengan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan persyaratan pengajuan sertifikat, termasuk surat dari Kelurahan Pondok Kelapa tidak diketemukannya data pengajuan sertifikat bahkan Kelurahan Pondok Kelapa tidak pernah mengeluarkan Warkah tersebut atas nama SHA Cs. tutur Yudhi

Lebih parahnya lagi Laporan saya Pemberitahuan Penerapan tersangka dengan Nomor : B/10730/VII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 25 Juli 2022 atas nama tersangka SHA, SA dan RRA yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas pelanggaran menurut pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Setahun kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 6 Juni 2023 yang diduga ditujukan kepada para tersangka SHA Cs dengan Nomor : B/2489/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum.

Ending dari apa yang saya ajukan laporan tersebut pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat Pemberhentian Penyidikan atas nama pelapor SHA Cs dengan alasan diberhentikan karena demi hukum (Kadaluarsa).

Sudah di beritahukan jadi tersangka dan tidak ditahannya, malah dikeluarkan juga surat Pemberhentian Penyidikan, dengan alasan ang kurang relevan.

Ditambahkannya, BPN Jakarta Timur lebih parah lagi mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang tidak menggunakan aturan, sebagaimana mestinya, tanpa Warkah, surat kepemilikan tiba tiba menerbitkannya.

Jadi siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, warga masyarakat dirugikan hingga ahli waris tidak bisa mengajukan sertifikat bahkan tidak bisa membayar pajak atas ulah dugaan oknum mafia tanah. kemanakah mereka mengadu ? terindikasi para instansi cenderung melindungi mafia ?

Akankah Undang undang berlaku bagi para pemangku atau yang memiliki jabatan ? tidak untuk masyarakat ?

Padahal sudah bagaimana tegasnya seorang Presiden mengatakan barangsiapa warga masyarakat yang memiliki atau mempunyai hak kepemilikan tanah berdasarkan surat yang dimilikinya, bantu mereka jangan dipersulitnya.

Saya sangat menyangkan ini bisa terjadi terhadap warga masyarakat yang jelas adanya memilki data konkrit diklaimnya oleh mafia, dan dibiarkanya juga mereka bernafas lega. apakah seperti ini hukum di negeri kita ? pungkas Yudhi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.