Sutoyo SH Akan Mengambil Langkah Atau Upaya Hukum Bilamana Mereka Masih Tidak Ber Etika Baik
Banyuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia
Setelah kedatangan A dan RJ beberapa hari lalu , Hatib Seorang petani Desa Gintangan kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, korban puluhan juta uang yang diduga dilakukan oleh oknum Advokat A dan RJ, minta pertanggung jawaban uangnya harus segera dikembalikan.
Menurut keterangan Hatib dikediamannya pada selasa (3/10/23) siang kepada Radar Bhayangkara Indonesia mengatakan, ” awalnya A dan RJ datang mengaku petugas dari salah satu bank , bahwa sawah akan mau dilelang. Karena saya eman dengan tanaman padi disawah yang mau dilelang tersebut, saya sepakat sanggup membayar atau menyicil dalam pertahun 50 juta, tapi A dan RJ belum ada 1 tahun sering- sering datang minta uang , padahal sudah ada kesempatan pembayaran dalam pertahun 50 juta, saya malah sempat geger pak karena Saya merasa seperti diperas Samah A dan RJ , “keluh Atib dan istrinya kepada Radar Bhayangkara Indonesia.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Hatib berharap uangnya yang dimintai secara berangsur beberapa kali datang ke rumah yang katanya untuk bayar lelang mohon segera dikembalikan karena uang tersebut dapat saya hutang hutang, kok tega teganya dengan kondisi orang yang seperti bapak lihat dengan sekarang ini, “jelas Atib kepada Radar BI.
Di tempat berbeda A sejak dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya menjelaskan, ” Iya mas benar rentetan nya itu H Busaini, jadi saya diberi kuasa H Busaini dan saya bersama mas RJ rekan media, yang biasa jalan dengan saya setiap menangani masalah. Pak Hatib sudah tau kalau saya waktu itu menerima kuasa dari H Busaini, waktu saya menemui, tapi sebelum menemui Pak Atib itu saya menemui pak Sumantri, Sumantri itu masih ponakannya pak Atib, setelah itu tak komunikasikan sama pak Atib, dan pak Atib maunya nggarap lahan , dan akhirnya gimana pak Atib kalau pak Atib mau dibantu ya saya komunikasikan sama banknya, dan waktu itu kepala banknya masih pak windu, habis itu saya menemui pak windu , setelah ketemu pak windu waktu itu cerita panjang lebar bahwasanya sertifikat itu dibalik nama atas nama Nuril, dipinjamkan uang sebesar – + 3 ratus juta keriditnya macet banyak.
Masalah uang pak Atib tak buatkan kuasa waktu itu dan rekapannya pak Atib sekitar 72 juta. Jadi Uang 72 itu kan termasuk meliputi kuasa saya juga to mas, maksudnya saya juga ya harus dipikirkan, umpamanya saya mengembalikan biaya operasional itu berapa harus dipikirkan. “Jelanya
Sementara Sutoyo, SH.Selaku Pendamping hukum Hatib kepada Radar BI mengatakan, ” dengan adanya kejadian itu, Saya sebagai pendamping hukum Hatib , menunggu etikad baik dari mereka , bilamana mereka masih tidak ber etikad baik ,maka kami akan melakukan melangkah upaya -upaya hukum,.
Karena saya kasihan pada orang yg kurang mampu dalam segala hal justru di perdayai , Tegas Sutoyo SH