Cegah Kahurtla Bhabinkamtibmas Polsek SS III Sosialisasi Keliling Ke Warganya
OKU Timur|Radar Bhayangkara Indonesia
Bhabinkamtibmas Polsek SS III Aipda Dwi Supriyanto melaksanakan giat Dengan Sosialisasi serta membagi brosur larangan serta bahaya Karhutla dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),pada Selasa 10/10/2023
Karhutla merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi yang besar.
Dalam patroli Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek SS III,Aipd Dwi Supriyanto terus berkeliling membagi brosur-brosur kepada masyarakat di wilayah Hukum Polsek SS III, guna untuk memantau dan mencari tanda-tanda kebakaran potensial,pada Selasa (10/10/2023)
Ditempat terpisah Kapolsek SS III IPTU L.A.E Tambunan SH kepada awak Media menyampaikan berdasarkan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor: Mak/01/II/2023 tentang larangan pembakaran hutan lahan,atau ilalang semak belukar.Maka dari itu kami Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Hukum Polres OKU Timur Polsek SS III terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan Kahurtla khusus nya diwilayah Hukumnya.
“Personel Polsek SS III juga akan berusaha untuk mendeteksi dini jika ada kegiatan pembakaran hutan atau lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkap IPTU L.A.E Tambunan SH
“Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek SS III juga bertugas untuk mensosialisasikan larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat kecamatan SS III dan Semendawai Timur. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga dan melindungi lingkungan, serta memahami dampak buruk dari tindakan pembakaran yang tidak terkendali
Sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara,serta Penyuluhan Bhabinkamtibmas dapat mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai bahaya Karhutla dan dampaknya bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.
Pembagian brosur dan leaflet: Bhabinkamtibmas dapat menyediakan brosur dan leaflet yang berisi informasi tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Materi ini bisa disebarluaskan di kantor polisi, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi strategis lainnya,” terangnya
IPTU L.A.E Tambunan SH juga menyampaikan Penggunaan media sosial,melalui Bhabinkamtibmas dapat memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi dan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain: Bhabinkamtibmas dapat bekerjasama dengan pihak lain seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla.
Dengan adanya patroli Karhutla dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek SS III diharapkan masyarakat diwilayah Hukumnya dapat lebih sadar dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak ,”tutup Kapolsek.(Kontreng/Rudi)